Lihat ke Halaman Asli

Road Safety : Hal Sepele Namun Vital

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1429155851765608050

Bicara soal Road Safety,  maka biasanya awam yang tersegmen dalam kategori pengemudi mobil dan motor akan mengatakannya sebagai Safety Driving dan Safety Riding. (untuk istilah ini pun sebenarnya keliru / ambigu, karena bila yang dimaksud adalah "berkendara aman" maka seharusnya disebut "safe in driving" atau "safe in riding" - yang secara keseluruhan merupakan bagian dari road safety atau keamanan (berkendara) di jalan raya).

Ada banyak perusahaan-perusahaan penyelenggara pelatihan road safety, apakah dalam segi driving atau riding, yang bertujuan untuk melatih para pesertanya agar dapat lihai sedemikian rupa dalam berkendara untuk meningkatkan faktor keselamatan. Pelatihan tersebut terbagi menjadi kategori pemula (begineer) hingga ahli (expert). Biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan tersebut tidaklah murah. Jadi kalau begitu, apakah yang bisa selamat hanya yang mampu membayar mahal? Nanti dulu. Silakan ikuti tulisan ini lalu renungkan.

Surat Izin Mengemudi / SIM adalah syarat mutlak yang wajib dimiliki setiap orang untuk dapat mengemudikan kendaraannya di jalan umum. Mekanisme tentang kepemilikan SIM itu pun diatur oleh Undang-Undang, termasuk syarat-syarat dan beberapa macam ujian yang harus dilalui oleh pemohon SIM. Namun pada prakteknya, para pemohon SIM bisa dengan mudahnya memperoleh SIM dengan membayar sejumlah mahar alias "membeli" SIM tersebut dengan mudah, meskipun sudah terpampang spanduk dalam ukuran besar : DILARANG MENGGUNAKAN CALO". Tapi nanti dulu juga, kali ini saya sama sekali tidak ingin berbicara soal mekanisme perolehan SIM. Meskipun mekanisme SIM itu sudah ada, namun seharusnya setiap pemohon harus sadar akan fungsi dan peran serta tanggungjawabnya sebagai pengendara di jalan umum, sebagai pemegang SIM yang resmi. Karena ketika berkendara di jalan raya, orang lain bahkan petugas pun tidak akan pernah peduli apakah SIM tersebut hasil dari ujian resmi atau "membeli" alias nyogok. Setiap pemegang SIM sebagai Surat Izin Mengemudi diasumsikan bahwa orang tersebut telah melalui kursus atau pendidikan tertentu dalam hal berkendara dan memahami segala macam peraturan dan tata tertib dalam berkendara di jalan raya.

Ketika kita mulai menyalakan kendaraan kita di garasi sampai kemudian kita mulai menginjakkan roda kita di aspal jalan raya, di situ lah setiap bahaya siap mengancam dan maut mengintai. Apabila setiap orang menyadari betul akan hal itu, maka seharusnya setiap kecelakaan yang disebabkan oleh human error bisa diminimalisir.

Sering kali kecelakaan mulai dari ringan hingga yang terberat disebabkan oleh hal-hal konyol yang sepele, misal : manuver (berbelok / berganti jalur / menyalip) tidak melihat kanan kiri atau belakang melalui kaca spion ; manuver secara mendadak tanpa memberi tanda ; atau bisa jadi tidak melihat tanda ketika ada orang lain yang melakukan manuver, di situlah sering terjadi insiden berupa serempetan ringan hingga tabrakan parah yang tergantung dari rendah atau tingginya kecepatan.

Dampak kecelakaan diperparah lagi apabila pengendara yang bersangkutan tidak menggunakan perangkat keamanan seperti helm dan sepatu - bagi pengendara motor, misal kepala terantuk aspal hingga luka ringan atau bocor ; jari kaki yang sobek atau sampai putus, dan lain sebagainya.

Bicara soal Road Safety sebenarnya adalah hal yang sangat sepele namun berakibat fatal karena bisa mencederai bagian-bagian vital diri kita yang mengakibatkan kematian. Kenapa sepele? Karena tidak perlu hal-hal yang muluk dengan bergaya ala biker masa kini yang menggunakan knee / elbow protector ; menggunakan helm mahal ; menggunakan body protector - padahal group atau single riding-nya seruntulan gak karuan seperti gak tau aturan. Cukup dimulai dari hal yang sangat sepele, di antaranya:

1. Menyadari betul akan setiap bahaya dan segala kemungkinannya yang akan menghadang di jalan raya

2. Mematuhi aturan dan tata tertib kendaraan dan cara berkendara

3. Mematui setiap aturan lalu lintas.

Aturan dan tata tertib kendaraan dan cara berkendara, adalah memasang setiap peralatan kendaraan standar seperti kaca spion, lampu utama dan lampu tanda (sein). Spion yang ada sudah merupakan standar, dengan asumsi luas bidang kaca tersebut bisa meng-cover obyek di belakang kita secara maksimal. Bila kurang maksimal menurut kita, bisa saja kita beri tambahan berupa spion anti-blind spot. Yang kebanyakan terjadi fungsi spion ini justru diabaikan atau diganti dengan model yang lebih trendi karena mengejar penampilan, atau malah dilipat atau dicopot sama sekali. Padahal spion ini memiliki fungsi yang sangat penting, sebagai alat yang akan memberi kita informasi dalam memutuskan ketika hendak melakukan manuver. Maka spion dan lampu sein ini memiliki fungsi yang saling terkait, di mana lampu sein merupakan tanda dari kita ketika kita akan melakukan manuver. Lampu sein bagi pemotor pun sering menjadi alat yang terabaikan. Sudah baik ketika hendak belok memberi tanda, namun seusai belok kita lupa mematikan. Hal ini akan sangat mengganggu pengendara di belakang karena akan bingung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline