Mari kita kaji bersama apa sih obligasi syari’ah(sukuk) dan obligasi konvensional beserta perbedaannya secara singkat dan jelas
Sering kita dengar di benak pikiran mengenai obligasi konvensional dan obligasi syari’ah, maka dari itu kita kaji bersama secara mendalam mengenai ke duanya.
A. Obligasi syari’ah dan obligasi konvensional
1. Obligasi syari’ah(sukuk)
Di era sekarang ini, mungkin kita banyak mengetahui obligasi syari’ah walaupun tidak secara mendalam. Oblgasi syari’ah merupakan bentuk pendanaan sekaligus investasi. Walaupun obligari syari’ah memiliki sejarah yang sangat panjang di dalam dunia perekonomian ataupun di pasar uang dan pasar modal, namun obligasi syari’ah merupakan salah satu terobosan baru dalam dunia keuangan syari’ah. Obligasi syariah di keluarkan sebagai alternatif pengganti obligasi konvensional yang menggunakan intrumen bunga sebagai keuntungan yang diperolehnya.
Namun secara mendalan mengenai obligasi syari’ah ialah sebagai surat berharga(saham) jangka pajang berdasarkan prinsip syari’ah yang di keluarkan kepada pemegang obligasi syari’ah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.
2. Obligasi konvensional
Obligasi konvensional sangat berbeda dengan obligasi syari’ah. Obligasi konvensional surat utang jangka panjang yang di keluarkan oleh emiten(peminjam) dapat berupa badan hukum/perusahaan atau pemerintah yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasi ataupun ekspansi, dengan kewajiban untuk membayar kepada pemegang obligasi sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya. Investasi dalam obligasi memiliki potensial dalam keuntungan lebih besar dari pada produk perbankan. Keuntungan berivestasi di obligasi adalah memperoleh bunga.
B. Perbandingan karakteristik obligasi syari’ah dan obligasi konvensional
Ø Penerbit