Lihat ke Halaman Asli

Babak Pertama, Ahok Tersangka

Diperbarui: 18 November 2016   06:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pidato Calon Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok, di Kepulauan Seribu berbuntut panjang. Adalah Buni Yani, dengan video berdurasi 31 detik yang diuploadnya ke media sosial (facebook) miliknya, kini menjadi viral. Menuai kontroversi hingga akhirnya menyeret nama calon Gubernur petahana itu ke polisi, karena dinilai telah melakukan penistaan Agama Islam ( Ayat Al-Qur’an, surat Al-Maidah ayat 51 ).

Pada tanggal 4 November 2016 umat muslim seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa menuntut Ahok untuk diperiksa terkait kasus penistaan agama. Ada 3 tuntutan dalam aksi demo tersebut, yaitu “Menuntut negara menjunjung tinggi penegakan hukum,menuntut kepolisian memenjarakan Ahok pelaku pidana penistaan agama Islam, serta menuntut Presiden memastikan semua orang sama di mata hukum atau rakyat menuntut sidang istimewa MPR cabut mandat Presiden/Wakil Presiden kembali ke UUD 1945 asli pemerintahan transisi dan pemilu ulang”.

Akibat aksi demo yang dilakukan para umat muslim untuk menuntut Ahok, Presiden Joko Widodo akan menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Gelar perkara kasus penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dan ditanyangkan melalui televisi pada tanggal (15/11) agar publik mengetahui kelanjutan dari kasus tersebut.

Gelar perkara kasus Ahok tersebut menghadirkan pihak terlapor dengan ahlinya. Gelar perkara tersebut dimulai dari penyampaian hasil penyelidikan oleh tim penyelidik khusus Ahok. Selama proses penyelidikan, ada sekitar 40 saksi dan ahli yang dimintai keterangannya. Namun hanya lima yang diundang sebagai saksi ahli karena kelima saksi tersebut memiliki gugatan yang sama.

Hasil dari gelar perkara kasus penistaan agama tesebut, Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan akan diselesaikan di pengadilan yang terbuka agar semua dapat melihat proses hukum Ahok. Kasus tersebut telah mencapai kesepakatan, meskipun tidak bulat, dan didominasi oleh pendapat.

“Sebagai bangsa yang plural dan berdemokrasi, kita harus menjaga toleransi dan ham warga negara, untuk terlapor Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran untuk menjaga etika komunikasi kepada masyarakat khususnya umat muslim di DKI, untuk pelapor karena negara ini berasaskan hukum positif jadi serahkan kasus ini kepada lembaga yang berwenang, untuk semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan hukum yang nantinya diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama.”




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline