Kejahatan Transnasional adalah kejahatan yang melintasi batas negara dimana kejahatan ini dapat membuat negara-negara menjadi terancam, karena bukan hanya satu negara saja melainkan banyak negara-negara yang akan menjadi korban dari kajahatan transnasional itu sendiri, maka dari itu tiap-tiap negara membuat perjanjian yang berkaitan dengan keamanan negara, karena jika telah di buat perjanjian dalam hal ini kejahatan lintas batas maka negara satu dan negara lainnya yang terikat dengan perjanjian transnasional dapat saling bekerja sama untuk memberantas kejahatan transnasional.
Kejahatan Korupsi. Pencegahan dan penindakan korupsi merupakan salah satu pekerjaan utama dalam hal ini Pemerintah Pusat di mana korupsi sendiri tidak hanya terjadi di kota besar tetapi sudah sampai ke desa-desa maka dari itu adanya kerjasama dalam hal ini Pemerintah Indonesia baik dengan instansi terkait yang ada di dalam negeri maupun dengan instansi terkait di beberapa negara tetangga untuk meminimalisir adanya lari uang Indonesia ke negara-negara tetangga.
Jadi disini kenapa penulis mengambil contoh Kejahatan korupsi, karena koupsi ini salah satu kejahatan yang merugikan negara dimana uang hasil korupsi seringkali di larikan ke luar negeri dan juga kadang bukan hanya uang hasil kejahatan itu yang di larikan ke luar negeri melainkan si pelaku sendiri yang melarikan diri keluar negeri agar terhindar dari jeratan hukum bahkan bukan hanya melarikan diri ke 1 negara melainkan ke beberapa negara yang membuatnya aman dan terhindar dari hukuman oleh Pemerintah Indonesia.
Seberapa besar upaya pemerintah untuk mencegah larinya para koruptor keluar negeri?
Dalam hal ini langkah pemerintah untuk bekerjasama dengan beberapa negara dalam hal mencegah adanya pelaku korupsi berpergian keluar negeri sangat tepat, karena seorang koruptor akan merasa aman jika membawa uang hasil korupsinya ke luar negeri, harapannya jika seorang pelaku korupsi pergi ke negara tertentu agar sekiranya pelaku korupsi itu untuk dapat di pulangkan ke negara asalnya untuk dilakukan penindakan hukum sesuai apa yang di perbuat orang tersebut. jadi jika ada seorang pelaku kejahatan dalam hal ini kejahatan korupsi maka Indonesia dapat melakukan hal yang sama, yaitu memulangkan koruptor tersebut ke negara asalnya untuk di lakukan penindakan hukum sesuai dengan kejahaan yang di perbuat oleh pelaku kejahatan itu sendiri. (Sumber data: Direktorat KIPS/ https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/isu-khusus/Pages/Penanggulangan-Kejahatan-Lintas-Negara-Teroganisir.aspx)
Jadi solusi yang di sarankan oleh penulis ialah pemerintah dalam ini instansi yang terkait agar lebih ketat lagi dalam pengeluaran paspor karena salah satu syarat untuk berpergian keluar negeri ialah paspor, maka jika seseorang ingin membuat paspor haruslah di persyarat seperti contoh pemerintah membuat program dimana program tersebut dapat melacak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang membuat paspor agar seorang pemohon paspor tidak dapat melarikan diri keluar negeri agar menghindari jeratan hukum di negara asalnya, jadi paspor seseorang akan dapat di terbitkan jika seorang pemohon paspor itu tidak memiliki jeratan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H