Lihat ke Halaman Asli

Apakah "Suka Sama Suka" Termasuk Pelecehan Seksual?

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perempuan memang sering dianggap makluk yang lemah dan dianggap tidak mampu berbuat apa-apa jika situasi yang dihadapi tidak memungkinkan. Untuk kasus pelecehan di dalam bus trans, seharusnya kesalahan jangan ditimpakan kepada perempuan yang dianggap berpakaian merangsang lawan jenisnya atau salah mereka sendiri naik bus trans. Ini bukan masalah pakaian yang perempuan gunakan atau salah mereka naik kendaraan umum, tapi ini adalah masalah apakah kita mampu menghormati perempuan dengan tidak melakukan perlakukan yang melecehkan mereka.

Pelecehan Seksual atau Sexual Harassment merupakan perilaku yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang  terhadap pihak lain, yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harkat diri orang yang diganggunya. Pelecehan seksual juga dapat diartikan sebagai pelecehan atas dasar seks yang memiliki tujuan atau  efek yang sangat mengganggu prestasi kerja seseorang atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.

Pelecehan seksual ringan mungkin dampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan, namun pelecehan seksual yang sudah derajatnya sedang dan berat akan menimbulkan dampak negatif secara fisik, psikologis, dan juga sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat pelecehan seksual, adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian-bagian tertentu. Sedangkan dampak psikologis berupa kecurigaan kepada seseorang, sosok tertentu, figur tertentu.

Parasaan ketakutan merupakan dampak yang sering dialami korban. Ketakutan ini muncul dalam bentuk takut kepada orang tertentu, bentuk tubuh tertentu, dan tempat tertentu. Selain itu, kecurigaan juga sering muncul sebagai dampak dari korban pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual menjadi ‘paranoid’ kepada orang tertentu, orang asing yang tidak dikenalnya, serta tempat asing yang belum pernah dikunjunginya.

Dampak sosial yang dialami korban mengakibatkan korban ingin mengasingkan diri dari pergaulan. Perasaan ini timbul akibat adanya harga diri yang rendah karena ia menjadi korban pelecehan seksual, sehingga merasa tidak berharga, tidak pantas dan juga merasa tidak layak untuk bergaul bersama teman-temannya. Sementara dampak yang serius dari pelecehan seksualm adalah trauma.

Korban pelecehan seksual mengalami trauma secara psikologis karena pernah mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, menyedihkan, dan berat menurutnya. Sehingga yang bersangkutan (korban) sulit melupakan peristiwa tersebut dan dapat mengganggu ketenangan, konsentrasi, dan stabilitas mentalnya. Sehingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dampak lain yang sangat serius adalah diasingkan atau dikucilkan masyarakat. Agar dampak ini tidak menimbulkan kerugian yang berat bagi korban, keluarga korban atau mungkin institusi di mana korban belajar atau bekerja. Jadi, penanganan yang diperlukan adalah merahasiakan hal yang dialami korban dari umum. Baik secara fisik, psikologis, dan spiritual.

Dalam pelecehan seksual terdapat unsur -unsur yang meliputi :

1. suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual,

2. pada umumnya pelakunya laki -laki dan korbannya peerempuan,

3. wujud perbuatan berupa fisik dan nonfisik dan,

4. tidak ada kesukarelaan.

Dari pengertian tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa unsur utama yang membedakan pelecehan seksual atau bukan adalah tindakan “suka sama suka”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline