Diketahui bahwa tatanan dunia di setiap negara memiliki nilai-nilai luhur yang terkandung didalam setiap jiwa-jiwa warga negaranya masing-masing. Sehingga, dalam prosesnya nilai-nilai tersebut menjadi suatu norma yang tertinggi dalam negara tersebut. Bahkan menjadi suatu ideologi dan dasar negara atau konstitusi negara.
Negara Indonesia sebagai negara yang menganut ideologi Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Keduanya ialah pedoman pelaksanaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan politik dan kebijakan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan pancasila ada Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Keduanya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, mengingat perjuangan dan pembentukannya diwarnai dengan dinamika politik, perdebatan, cucuran keringat, dan perjuangan.
Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD tahun 1945 dimulai sejak sidang BPUPKI tertanggal 1 juni 1945 tersebut digunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia yang diusulkannya, Panca berarti lima dan sila artinya dasar. mula-nya bunyi Pancasila tidak seperti sekarang yang biasa kita dengarkan pada agenda upacara bendera, awalnya yang diusung oleh Bung karno ialah:
- Kebangsaaan Indonesia;
- Internasionalisme;
- Mufakat atau demokrasi;
- Kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Sila-sila yang tersebut terasa asing didengar terlebih dibaca. Namun, seiring dengan prosesnya pada tanggal 13 April 1968 barula pemerintah mengeluarkan instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sekarang yakni:
- Ketuhan Yang Maha Esa;
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah kita sepakati sila-sila Pancasila tersebut, muncul pertanyaan bagaimana implikasi sila-sila tersebut terhadap etika politiknya? Tentunya etika politik dalam Pancasila dapat kita lihat bahwa dalam pelaksanaan kegiatan politik kita harus berpedoman pada butir-butir Pancasila. Bagaimana car akita bersikap dan bertindak antar satu dengan yang lain sesuai dengan hak dan kewajiban kita. Dengan kata lain bahwa Pancasila ialah sebagai moral identity kita, baik sebagai warga masyarakat dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, karena Pancasila sebagai pandangan hidup dan pedoman hidup kita bersama, berikut contoh implementasinya ialah:
- Sila ke-1 Ketuhan yang Maha Esa, kita tidak boleh melupakan apa yang menjadi kewajiban kita sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dengan menghargai kepercayaan orang lain;
- Sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab, kita harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan, bersikap sopan santu sesuai dengan adat yang ada di masyarakat;
- Sila ke-3 Persatuan Indonesia, kita harus mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan;
- Sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, kita harus mengedepankan musyawarah dan selalu koordinasi untuk mencapai kesepakatan dan bijaksana dalam bersikap dan bertindak;
- Sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita harus jujur, adil, dan bersifat sosial tanpa pamrih untuk kesejahteraan Bersama.
Adapun juga dalam UUD tahun 1945 mengandung nilai-nilai yang diyakni bangsa Indonesia yakni nilai-nilai yang berkaitan dengan politik dan nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum. Esensinya bagaimana penguasa memperlakukan kita sebagai manusia, dengan menjaga hak-hak dasar kita sebagai manusia dalam ikatan identitas Bersama yang menjadi dasar bagi kegiatan politik agar kehidupan manusia menjadi lebih baik, sejahtera, dan mendapatkan keadilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H