Nilai-nilai yang dilanggar dalam bisnis prostitusi online menurut agama hindu, serta solusinya.
Menurut pandangan agama hindu, seorang wanita, perempuan memiliki peranan yang penting sebagai "sarana" terciptanya punarbhawa. Terdapat film dokumenter yang dibuat oleh Sarah Harris, mengenai para pelacur kuil di India, Devadasi, yang adalah gadis-gadis muda yang dipersembahkan sejak kecil kepada satu dewa Hindu, namun mereka menjalani profesi pekerja seks itu untuk menyokong kehidupan keluarga mereka.
Kegiatan tersebut marak terjadi pada zaman ini, yang disebut prostitusi. Prostitusi mudah terjadi karena layanan internet yang luas, sehingga untuk mengendus praktek ini akan menjadi lebih sulit, yang disebut Prostitusi Online.
Dalam bisnis prostitusi online, banyak nilai yang dilanggar dalam agama hindu. Dilihat dari tujuannya prostitusi online bertujuan menghasilkan uang. Jadi yang dilanggar pertama adalah Catur Purusa Artha, yaitu empat tujuan hidup manusia.
Catur Purusa Artha, terbagi menjadi empat bagian, yaitu Dharma, Artha, Kama, dan Moksa. Yang dilanggar adalah 3 bagian.
- Dharma adalah kebaikan, kegiatan prostitusi adalah tindakan tercela, karena melakukan hubungan suami istri yang tidak sah, dengan pasangan yang berbeda-beda.
- Artha adalah harta benda, harta benda adalah salah satu tujuan manusia, namun harus didapatkan dengan berdasarkan dharma. Prostitusi online adalah jalan mencari atau mendapatkan artha (kekayaan) tanpa berdasarkan dharma. Sehingga termasuk melanggar konsep artha.
- Kama adalah keinginan atau nafsu. Keinginan untuk hidup mewah, keinginan untuk mendapatkan artha dengan cara mudah, adalah dasar tindakan prostitusi online.
Dalam Sad Ripu, yaitu enam musuh yang berada dalam diri manusia, Kama juga termasuk di dalamnya, dimana kama adalah nafsu. Untuk Sad Ripu harus dikendalikan sehingga ini bukan melanggar sad ripu, namun Kama yang terdapat dalam Sad Ripu harus dikenadilan, supaya keinginan negatif tidak tercipta.
Tindakan prostitusi online juga melanggar tiga kerangka dasar ajaran agama hindu, yaitu Susila. Susila adalah tindakan, perilaku, ajaran moral, perbuatan baik. Hal tersebut berbanding lurus dengan konsep Tri Kaya Parisudha, yaitu Manacika (berpikir yang baik), Wacika (berkata yang baik dan benar), dan Kayika (berbuat yang baik dan benar). Jadi, tindakan prostitusi online melanggar dasar serta konsep terebut.
Solusi:
- Pemberian Kebijakan
Terjadinya prostitusi online biasanya tidak diketahui orang tua, dan sang pelaku punya inisiatif untuk melakukan prostitusi untuk mencari penghasilan. Melirik dari sistem di jepang, anak dibawah umur akan pasti ditolak oleh agensi. Terdapat juga kebijakan di indonesia mengenai prostitusi online.
Pemerintah bisa menjadi verifikator, dimana layanan seperti wa, michat, dll akan di verifikasi oleh pemerintah terlebih dahulu.
Pemerintah dapat memberikan pengaruh kepada situs, serta sumber-sumber akun, baik personal maupun kelompok, untuk dapat mengendalikan bisnis prostitusi online.