Korupsi adalah perbuatan mencuri atau mamaling. Mamaling adalah bagian dari Panca Ma yaitu lima tindakan yang dapat menjauhkan umat manusia dari jalan kebaikan (dharma), dengan tujuan atau hasilnya akan terjerumus ke dalam kegelapan.
Manusia bisa melakukan tindakan korupsi karena tidak bisa atau tidak mampu mengendalikan Sad Ripu. Sad Ripu adalah enam musuh yang terdapat atau berada dalam diri manusia. Bagian sad ripu yang menjadi faktor utama manusia bisa melakukan tindakan korupsi adalah Kama yaitu nafsu atau keinginan yang berlebih.
Unsur Kama tidak bisa dikendalikan sehingga nafsu manusia terhadap kekayaan akan memuncak sehingga terjadilah kegiatan korupsi.
Kekayaan yang dicari adalah bagian dari Catur Purusa Artha. Korupsi adalah tindakan melanggar konsep Catur Purusa Artha, yaitu empat tujuan hidup manusia. Tujuan hidup yang pertama adalah dharma yaitu kebaikan, Yang kedua adalah artha yaitu harta benda,
Yang ketiga adalah kama yaitu keinginan dan yang terakhir adalah tujuan utama manusia yaitu menyatu denganNya (brahman) yakni Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma (kebahagiaan di dunia dan di akhirat).
Koruptor mencari artha tidak berdasarkan dharma (kebaikan) atau melewati ajaran dharma. Hal tersebut adalah salah, karena menurut sarasmusccaya sloka 12 menyebutkan bahwa "Pada hakekatnya, jika artha dan kama dituntut, maka seharusnya dharma hendaknya dilakukan lebih dulu;
artha dan kama pasti akan diperoleh; tidak ada artinya jika artha dan kama diperoleh terlebih dahulu daripada dharma atau menyimpang dari dharma". Melakukan kebaikan/dharma adalah landasan yang paling utama untuk memperoleh apapun.
Koruptor bertindak pasti dengan pikiran, perbuatan, serta perkataan. Hal tersebut sangat bertentangan dengan kosep Tri Kaya Parisudha yaitu tiga dasar perilaku yang disucikan, meliputi Manacika (berpikir yang benar), Wacika (berkata yang benar), dan Kayika (berbuat yang benar). Jadi tindakan korupsi sangat bertentangan dengan konsep Tri Kaya Parisudha.
Pada pandangan Agama Hindu, korupsi adalah tindakan melanggar serta tindakan yang menjerumuskan ke dalam kegelapan. Hukum semesta (tuhan) yang akan diterima oleh orang yang korupsi (koruptor) adalah Hukum Rta dan Hukum Karma Phala.
Hukum Rta adalah hukum yang bersifat tak berumur (abadi), suci (murni), serta bersifat pasti, tak terbantahkan, tak terlepaskan (absolut). Hukum Rta adalah pengatur kegiatan manusia yang tidak terlihat, dan hanya bisa dilihat melalui keyakinan atas adanya kebenaran.
Hukum Karma Phala adalah hukum sebab akibat. Dalam agama hindu terdapat tiga jenis hukum karma phala yaitu Sancita Karmaphala dimana perbuatan yang dilakukan dimasa lalu (kehidupan terdahulu) buah/ hasil perbuatan tersebut akan diterima pada kehidupan sekarang.