Sampah merupakan sebuah material sisa yang tidak dikehendaki dan sudah tidak terpakai lagi, yang timbul akibat dari adanya suatu proses, kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh manusia, baik aktivitas rumah tangga, komersial, industri, dan aktivitas-aktivitas lainnya, di mana sampah yang muncul itu pada umumnya bersifat destruktif bagi lingkungan sekitar. Terlebih lagi apabila sampah tersebut berada pada tempat yang tidak semestinya dan tidak dikelola dengan baik, maka hal itu akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, baik bagi lingkungan maupun bagi manusia yang hidup di dalamnya. Sumber dan jenis dari sampah-sampah itu sendiri cukup beragam, sesuai dengan lingkungan di mana ia dihasilkan, baik itu sampah kering atau sampah basah, sampah organik maupun anorganik, mulai dari sampah buangan rumah tangga, sampah buangan pasar dan tempat-tempat umum, sampah industri, sampah kegiatan pertanian dan perkebunan, sampah buangan pertambangan, sampah kegiatan perikanan dan peternakan, sampah buangan perkantoran, dan lain sebagainya.
Di era modern seperti saat ini, di mana teknologi semakin pesat berkembang, kuantitas dan kualitas sampah pun secara otomatis akan ikut bertambah. Hal ini dikarenakan bahan baku untuk memproduksi dan mengemas sebuah produk manufaktur yang sangat beragam. Selain itu, faktor tingginya populasi dan kurangnya kesadaran akan pentingnya mengelola sampah dengan baik pun turut berperan dalam tingginya volume sampah yang dihasilkan pada suatu wilayah. Ditambah lagi dengan adanya sebuah kebiasaan buruk yang sedari dulu dilakukan secara terus-menerus hampir oleh semua orang, yang mana perilaku tidak bertanggung jawab tersebut memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap adanya pencemaran yang terjadi di lingkungan dan berbagai bencana alam yang timbul akibat dari akumulasi sampah, kebiasaan tersebut adalah membuang sampah sembarangan. Istilah membuang sampah sembarangan nampaknya sudah tidak asing lagi di telinga kita semua. Hal ini hampir menjadi sebuah kegiatan yang lumrah dan dipandang benar untuk dilakukan. Padahal sebenarnya perbuatan membuang sampah sembarangan tersebut dilarang oleh konstitusi negara kita, sebagaimana yang tertera dalam pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berbunyi "Setiap orang dilarang: ... membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan...", bahkan sanksi dari perilaku membuang sampah sembarangan ini cukup tegas, yaitu berupa kurungan atau denda yang ketentuannya diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah masing-masing. Hal ini juga dijelaskan di dalam pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Bahkan agama Islam sendiri telah melarang penganutnya untuk melakukan perbuatan yang berpotensi dapat merusak bumi, di mana perbuatan membuang sampah secara sembarangan termasuk salah satu bentuk perbuatan yang dapat merusak bumi, khususnya lingkungan tempat tinggalnya sendiri dan juga dapat memicu timbulnya bencana alam seperti banjir; pencemaran tanah, air, dan udara; dan lain sebagainya. Allah berfirman dalam Q.S al-Qashash/28 ayat 77:
...
"...dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan".
Pada ayat di atas Allah memerintahkan manusia untuk berbuat baik kepada manusia lainnya dan melarang dari segala perbuatan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi. Pada ayat lainnya dijelaskan bahwa sebagian fenomena alam yang terjadi seperti kekeringan, gunung meletus, tanah longsor, badai, dan lainnya yang mengindikasikan adanya problem pada bumi yang kita tinggali ini tidak hanya disebabkan oleh faktor alamiah saja, tetapi juga akibat dari intervensi tangan-tangan jahil manusia. Allah ta'ala berfirman dalam Q.S ar-Rum/30 ayat 41:
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)".
Maka menurut hemat penulis, beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk menjawab permasalahan ini adalah: menanamkan prinsip pada diri masing-masing untuk selalu membuang sampah pada tempatnya (karena motivasi yang berasal dari dalam adalah hal yang paling berpengaruh bagi kita ketika akan melakukan sesuatu), mengampanyekan dan menyosialisasikan tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan dampak negatif membuang sampah sembarangan kepada orang lain, mengelola sampah dengan metode reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang), dan kegiatan positif lain yang semisalnya.
Maka dari itu sudah sepatutnya bagi kita semua -dimulai sejak saat ini- untuk mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan tersebut dengan cara membuang sampah dengan benar pada tempat yang telah disediakan, dan juga melakukan usaha-usaha lainnya untuk mengurangi kuantitas sampah. Karena peran dari masyarakat untuk bersinergi bersama pemerintah dalam masalah ini juga tidak kalah pentingnya dari sekedar kebijakan yang mengatur akan hal tersebut, guna menunjang kelancaran proses penanggulangan sampah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H