Lihat ke Halaman Asli

ASN dan Hak Memilih

Diperbarui: 22 Desember 2018   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aparat sipil negara(asn) dahulu dikenal sebagai pegawai negeri sipil(pns). pada masa orde baru,  asn bagian dari golkar.  di golkar ditampung dalam jalur b(birokrasi).

ketika jaman berganti,  asn pun sudah tidak lagi menjadi bagian golkar.  loyalitas tunggal hanya ke NKRI. pilihan politiknya pun diserahkan ke masing-masing individu asn.

asn, kini dilarang menjadi anggota parpol.  bahkan menjadi simpatisan pasif pun juga dilarang. asn harus netral.  ini di level peraturan.

seiring berkembangnya medsos,  kini mudah ditemui asn yang condong ke parpol atau kandidat tertentu. ada yang menjadi pihak "garis keras" ke petahana dan menyerang pihak lawan.  ada yang di pihak lawan dan sibuk menyerang petahana.

kondisi demikian,  sesungguhnya "kurang sehat".    karena asn adalah bagian dari yang mengeksekusi keputusan, siapa pun kepala pemerintahannya. kepala pemerintahan yang setiap masa silih berganti.

sementara di sisi lain, tni dan polri, yang juga aparat negara,  juga dituntut netral. bahkan anggota tni/polri, kehilangan hak memilih.  apa asn juga harus seperti tni/polri, supaya tetap netral..... entahlah.... mesti bertanya pada rumput yang bergoyang.

ditulis pada perjalanan ka senja utama solo,  relasi pasar senen-solobalapan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline