Lihat ke Halaman Asli

Bayu Abroor dan Imaduddin H

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Risiko Anak yang Tidak Memiliki Akta Lahir

Diperbarui: 16 Mei 2023   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menggariskan risiko yang dihadapi seorang anak jika tidak memiliki akta kelahiran. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. “Ketiadaan akta memiliki risiko antara lain anak sulit mengenyam pendidikan formal, menikahkan anak, memperbanyak pekerja anak dan adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas,” kata asisten tersebut. . pendamping hak sipil. , Bagian Penerangan dan Partisipasi Anak PPPA mengutip dari situs resmi Bagian Anak dan Remaja PPPA.

Menurutnya, baik pemerintah pusat maupun daerah harus menjamin hak dasar anak atas akta kelahiran. Hal ini berlaku bagi anak yang orang tuanya tidak menginginkan kelahirannya, anak panti asuhan, anak jalanan atau anak yang orang tuanya distigmatisasi oleh masyarakat, misalnya karena terlibat terorisme. Karena itu pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat kepemilikan akta kelahiran di tingkat nasional. Di antaranya, penandatanganan Nota Kesepahaman antara 8 kementerian, yakni. H. PPPA, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag). “Pada tahun 2021, nota kesepahaman akan diperluas dan ditandatangani dengan beberapa peregangan tujuan untuk mencapai kepemilikan akta kelahiran karena kepemilikan akta kelahiran anak diharapkan mencapai 100 persen pada tahun 2024,” katanya.

Selain itu, kata Endah, forum anak di setiap daerah juga bisa diikutsertakan dalam peran mereka sebagai perintis dan pelapor (2P) jika teman sebayanya belum memiliki akta kelahiran. Anda kemudian dapat memberitahu unit terkait atau orang tua yang terlibat di kantor PPPA. “Forum Anak sangat bisa membantu lembaga ini mengidentifikasi keberadaan anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran,”

Endah Sri Rejeki, Asisten Hak Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menyoroti risiko yang bisa terjadi pada anak tanpa akta kelahiran. 

Salah satunya adalah akta kelahiran, yang merupakan syarat bagi seorang anak untuk bersekolah dan mengenyam pendidikan. “Hal ini mempersulit akses anak untuk mengenyam pendidikan karena akta kelahiran merupakan syarat wajib untuk masuk sekolah,” kata Endah dalam rapat koordinasi virtual, Selasa (2/9/2021). 

Selain itu, kata Endah, anak-anak juga berisiko dieksploitasi sebagai pekerja anak. Jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, sangat mudah digunakan tanpa memandang usia, ujarnya. Endah mengatakan, anak tanpa akta kelahiran juga kesulitan mengakses Jamsostek. “Mungkin karena tidak memiliki identitas dan risiko manipulasi identitas juga berisiko anak menjadi korban perdagangan anak,” ujarnya.

Ada juga risiko adopsi ilegal untuk anak-anak tanpa akta kelahiran. Ini karena mereka tidak memiliki identitas yang valid sejak awal. “Oleh karena itu, kita harus bekerja sama untuk mewujudkan hak anak atas akta kelahiran,” ujarnya. Selain itu, penerbitan akte kelahiran ini disahkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU) yang mengatur tentang perlindungan anak sebagai bentuk perlindungan anak di negara tersebut.

Menurutnya, undang-undang menetapkan bahwa setiap anak berhak atas nama sebagai identitas dan status kewarganegaraan. Ini juga termasuk hak atas nama, identitas, dan kewarganegaraan. Ditetapkan juga bahwa identitas setiap anak harus dinyatakan sejak lahir. “Seorang anak lahir dengan hak atas identitas, dan identitas itu tercatat di akte kelahiran,” ujarnya. Sehingga akta kelahiran menjadi suatu keharusan ataupun syarat bagi anak.

Dengan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa akta kelahiran memiliki peranan penting dalam kehidupan anak terutama dalam memperoleh Pendidikan. Dimana syarat untuk mengenyam Pendidikan baik dari tingkat TK hingga enjadi sarjana diperlukan keberadaan dan legalitas dari akta kelahiran tersebut. Tak hanya itu, adanya akta kelahiran juga berperan dalam mencari pekerjaan, mendapatkan jaminan Kesehatan, dan mencegah terjadinya adopsi illegal. Oleh karena itu, pemerintah wajib mengupayakan adanya akta kelahiran bagi seluruh anak di Indonesia secara adil dan merata.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline