Lihat ke Halaman Asli

Hukum sebagai Kontrol Sosial, Kajian Literatur dan Implikasinya bagi Masyarakat

Diperbarui: 7 November 2024   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://hedisasrawan.blogspot.com

Tugas Kelompok 9

Saniarani Dewintari (222111173)

Listy Izza (222111183)

Bayu Surya Abdillah (222111346)

* 5 jurnal tentang hukum dan social control

Jurnal 1 berjudul Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum (2011) karangan dari Dewi Iriani 

Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive).

Jurnal 2 berjudul Perlindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial

Dan Rekayasa Sosial (2021) karangan dari Sudjana

Fungsi hukum sebagai kontrol sosial diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap pemerintahan, sehingga kontrol sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline