Lihat ke Halaman Asli

Bayu Nurwinanto

OHS Consultant

Pengelolaan Sistematis Sampah Rumah Tangga Mengacu PP No 81 Tahun 2012

Diperbarui: 1 Juli 2024   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Pengelolaan sistematis rumah tangga merupakan aspek penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, penting bagi kita untuk memahami dan menerapkan langkah-langkah yang sesuai guna mencapai tujuan tersebut.

A. Apa itu PP Nomor 81 Tahun 2012?

PP Nomor 81 Tahun 2012 adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk:

1. Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi potensi pencemaran lingkungan.
2. Memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis.
3. Mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

B. Langkah-langkah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengelola sampah rumah tangga secara sistematis sesuai dengan PP Nomor 81 Tahun 2012:  

1. Pemilahan Sampah di Sumber

Pemilahan sampah di sumber merupakan langkah awal yang sangat penting. Sampah harus dipisahkan menjadi beberapa kategori, yaitu:

a. Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun.
b. Sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan logam.
c. Sampah berbahaya, seperti baterai dan obat-obatan kadaluarsa.

2. Pengumpulan Sampah

Setelah dipilah, sampah harus dikumpulkan dalam wadah yang sesuai. Gunakan wadah yang berbeda untuk setiap jenis sampah. Wadah harus tertutup rapat untuk menghindari bau dan penyebaran penyakit.

3. Pengangkutan Sampah

Pengangkutan sampah dilakukan oleh petugas kebersihan atau pihak yang berwenang. Pastikan sampah diangkut secara rutin untuk mencegah penumpukan dan pencemaran lingkungan.

4. Pengolahan Sampah

Pengolahan sampah dilakukan dengan berbagai metode, antara lain:

1. Komposting, untuk sampah organik yang dapat diubah menjadi pupuk.
2. Daur ulang, untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna.
3. Pembakaran, untuk sampah yang tidak dapat diolah dengan cara lain.

5. Pembuangan Akhir

Sampah yang tidak dapat diolah akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Namun, dengan pengelolaan yang baik, volume sampah yang dibuang ke TPA dapat dikurangi secara signifikan.

C. Manfaat Pengelolaan Sistematis Sampah Rumah Tangga

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline