Tanah Karo. Senin 12/08/2024, Serda Eka Suranta Sembiring bertugas sebagai Babinsa Koramil 05/Payung jajaran Kodim 0205/Tanah Karo selesai melaksanakan apel pagi melanjutkan kegiatan Komunikamsi sosial kegiatan yang dilaksanakannya membantu menyeberangkan anak sekolah SD Negeri No 040487 Tiganderket sambil mengatur kelancaran lalulintas di dearah binaannya binaan sebagai usaha untuk menciptakan daerah yang kondusif, kegitan ini dilaksanakan sesuai perintah Danramil Letda Inf Sahnan Tambuan, kegiatan bersinergi dengan Aipda Wandi bangun yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Payung jajaran Polres Tanah Karo (12/08).
Kegiatan Komsos sambil membantu menyeberangkan anak sekolah dan mengatur kelancaran lalulintas berlokasi di depan Komplek SD Negeri No 040487 Tiganderket Jalan Kutabuluh Desa Tiganderket Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo-Sumut, tujuannyapun untuk menyeberangkan anak sekolah agar tidak terjadi korban tabrak lari yang bisa mengacam jiwa anak-anak sekolah, kemudian mengatur kelancaran lalulintas agar tidak semerawut dan tidak terjadi tabrakan kendaraan yang intinya agar wilayah binaan kondusif sehingga warga merasa aman dan nyaman.
Serda Eka Suranta Sembiring memberikan keterangan tentang kegiatan yang dilaksanakannya bahwa kegiatan membantu menyeberangkan anak sekolah maupaun warga supaya tidak terjadi kecelakaan lalulintas dan agar tidak terjadi korban tabrak lari yang bisa menimbulkan korban jiwa anak-anak sekolah, sedangkan mengatur kelancaran lalulintas supaya lalulintas lancar tidak semerawut sehubungan jalan ini adalah jalan lintas kabupaten.
Setelah itu Babinsa Kormail 05/Payung dan Bhabinkamtinmas Polsek Payung melanjutkan kegiatan Patroli Wilayah Binaan (Pawilbin) dan Komunikasi Sosial (Komsos) juga menyambagi warga untuk bersilatutrahmi sambil menyampaikan imbauan kepada warga agar tetap agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga kebersihan lingkungan, menjaga kerukunan hidup antar warga dan menjaga toleransi antar umat beragama, serta apabila terjadi bencana segera lapor kepada pihak berwajib yaitu Perangkat Desa termasuk Kepala Dusun, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, warga juiga diimbau agar mengibarkan Bendera Merah Putih sampai tanggal 31 Agustus 2024 mendatang (Bayu.W GATUBIMA_PENDIM 0205/TK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H