Lihat ke Halaman Asli

Bayu Samudra

TERVERIFIKASI

Penikmat Semesta

Sengajakah Negara Memberikan Pelayanan Publik Buruk?

Diperbarui: 27 Juli 2020   21:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Petugas Pilkaded Kedungmoro (dokpri) sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada para pemilih

Paradigma birokrasi yang harus dibangun adalah memaksimalkan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat. Namun, sering kali birokrasi berjalan lamban. Hanya menjadi  alat dari elit politik yang berkuasa, tidak adanya kreasi, dan inovasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat. 

Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang menggagas agar birokrasi dapat berjalan maju sesuai dengan harapan masyarakat. Misalnya, pengurusan segala keperluan warga secara gratis dan tidak memakan waktu yang lama karena ada standar pelayanan maksimal yang harus dipatuhi.

Birokrasi selalu menjadi sorotan publik. Ketika terjadi tata kelola pemerintahan yang tidak sesuai atau menyimpang terhadap kebijakan yang telah ditetapkan selalu menyalahkan pelayanan publik yang diberikan oleh negara. 

Sejatinya birokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur negara, sesuai dengan pedoman atau sistem kerja yang dianut dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara luas. 

Akan tetapi, di dalam praktiknya birokrasi terkadang berjalan lamban, bahkan tidak efektif sehingga tujuannya tidak dapat tercapai secara maksimal. 

Oleh karena itu, masyarakat menuntut birokrasi untuk berlajan maju dalam perkembangan zaman, maka birokrasi wajib melakukan reformasi sehingga membawa dampak pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam melakukan reformasi birokrasi diperlukan berbagai macam tahapan, agar mampu memenuhi harapan dan keinginan masyarakat secara luas sehingga membawa dampak pelayanan publik yang optimal. 

Menurut saya, birokrasi yang diharapkan saat ini adalah birokrasi yang tanggap dan adaptif, sebab birokrasi dapat berbaur dengan perkembangan zaman di era digital. Melalui birokrasi ini, lambat laun akan membentuk suatu pola pelayanan publik yang lebih baik serta memiliki sifat kreatif dan inovatif.

Membahas mengenai pelayanan publik yang kreatif dan inovatif, tentunya setiap masyarakat memiliki pandangan yang berbeda terhadap pernyataan tersebut. 

Menurut pandangan saya, pelayanan publik yang kreatif adalah suatu pelayanan yang diberikan oleh aparatur negara yang memiliki keunikan dalam sistem tata kelola pemerintah, baik prosedur dan tata kerja yang dilakukan dalam menciptakan suatu kebijakan yang bermanfaat, dan berdampak pada keefektifan dan keefisienan kerja. 

Sedangkan, pelayanan publik yang inovatif adalah pelayanan publik yang berinovasi terhadap kebijakan dengan memperhatikan sistem tata kelola pemerintahan dan teknologi guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline