Lihat ke Halaman Asli

Bayu

Sarjana Muda

Perspektif Ekonomi Islam terhadap Transaksi Dropshipping

Diperbarui: 11 Februari 2022   07:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto Pribadi (Mekanisme Transaksi Dropshipping)

Perkembangan teknologi telah memacu perubahan kebiasaan seseorang termasuk salah satunya dalam hal kebiasaan dibidang ekonomi dalam melakukan transaksi jual beli. Jual beli menurut etimologi berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain sedangkan menurut bahasa adalah tukar menukar secara mutlak. Apabila dahulu yang dimaksudkan transaksi jual beli di mana harus dilakukan secara tatap muka antara penjual dan pembeli dipasar nyata. Tetapi di era digital sekarang fenomena mu'amalah dalam bidang ekonomi saat ini adalah transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik.

Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan Electronic Commerce (E- Commerce). Penjualan online memudahkan masyarakat dalam mencari barang yang diinginkan dengan cepat dan tentunya tidak menghabiskan banyak waktu dan energi karena yang dibutuhkan untuk mencari hanya komputer ataupun gadget serta koneksi internet.

Dalam Pandangan Ekonomi Islam, hukum asal mu'amalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi, tetap ada rambu yang mengaturnya. Transaksi online diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, atau yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual beli. Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam termasuk dalam melakukan transaksi dropshipping.

Cara berjualan online dengan metode dropship ini sangat cocok dilakukan oleh penjual yang baru mulai terjun di bisnis online dan yang belum memiliki modal yang cukup besar.

Berjualan online dengan menggunakan metode dropship sedikit berbeda dengan berjualan online biasa. Dropship pada dasarnya merupakan jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet, dropshipping adalah penjulan produk yang memungkinkan dropshiper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshiper.

Gambaran transaksi sistem jual beli dropship adalah ketika pembeli sudah menentukan barang yang dikehendaki kemudian pembeli mentransfer uang ke rekening dropshiper, kemudian dropshiper membayarkan kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshiper (ditambah dengan ongkos kirim kepada pembeli) disertai data dan alamat pengiriman kepada supplier, kemudian barang-barang akan dikirim oleh supplier kepada pembeli. Namun yang menarik, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama daridropshipper. Jadi dalam transaksi ini terdapat tiga komponen yang terlibat, yaitu dropshiper, supplier, dan konsumen.

Lalu bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap transaksi dropshipping? Jika kita merujuk pada nilai-nilai dan prinsip ekonomi Islam, maka transaksi dropshipping memiliki kemiripan dengan akad salam khususya salam paralel. Salam paralel atau salam bertingkat yaitu melaksanakan dua transaksi bai as-salam antara penjual dengan pembeli dan antara penjual dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan.

Dengan kata lain dropshipper memesan barang yang dijual kepada konsumen kepada pihak lain yaitu supplier untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka itulah yang disebut salam paralel. Akan tetapi, terdapat hal yang berbeda dalam mekanisme alur salam paralel dengan transaksi dropshipping yaitu pihak dropship belum menguasai penuh barang yang dijual secara salam kepada konsumen.

Artinya dropshipper tidak mempunyai hak penuh terhadap barang yang diakadkan dengan alasan barang tidak pernah berada di tangan dropshipper atau bahkan belum pernah melihat secara langsung bentuk barang tersebut, dropshipper hanya mengambil foto dan video barang dari toko shopee supplier lalu memasarkannya di media sosial dropshipper atau menguploadnya kembali di toko dropshipper. Jelas ini tidak diperolehkan dalam praktik ekonomi Islam. 

Kemudian dari segi objek barang dalam dropshipping pada dasarnya sudah memiliki kesesuaian dengan akad salam seperti jelas spesifikasinya ,dapat diakui sebagai utang, dan penyerahan objek barang dikirimkan dikemudian hari, adanya tempat penyerahan barang, dan penjualan barang sebelum diterima.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline