Lihat ke Halaman Asli

Jazir Hamid

PLAT AB I Pelaku Wisata

Mencermati Kreteri Desa Wisata sebagai Referensi Pembentukan Destinasi Wisata Baru Pasca Covid-19

Diperbarui: 1 Juni 2020   23:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Edu Wisata Batik Desa WIsata Wukirsari

INDONESIA, mempunyai kekayaan alam dan budaya yang sangat luar biasa. Dari sabang sampai meraoke lebih dari 2000 desa wiwata dari 74.954 jumlah desa di Indonesia versi Kementerian Pariwisata tahun 2017. Tentu saja sampai saat ini semakin banyak bermunculan desa wisata di Indonesia.

Maraknya wisata baru yang bermunculan turut mempengaruhi minat masyarakat untuk menentukan lokasi wisata yang akan dikunjungi. Saat ini masyarakat lebih antusias saat mengunjungi wisata pedesaan yang berbasis wisata alam. Hal ini dikarenakan kejenuhan dan kepenatan akan rutinitas sehari-hari, sehingga masyarakat membutuhkan sesuatu yang dapat menyegarkan kembali sejenak dengan menikmati kesegaran, keindahan panorama alam dipedesaan yang masih terjaga. 

Pada hakekatnya kepariwisataan bertumpu pada keunikan, kekhasan, dan kelokalan serta keaslian sehingga menempatkan keanekaragaman sebagai suatu hal yang prinsip dan hakiki, maka pengembangan kepariwisataan pada dasarnya untuk kelestarian dan memperkukuh jati diri bangsa serta lingkungan alam.

Sedangkan kenyataan, desa wisata di nusantara masih banyak yang meniru wisata dari wilayah lainnya, sehingga belum memiliki keunikaan, dan ciri khas kelokalan yang diangkat.Selain itu diperlukanya perhatian yang lebih terhadap kelesatarian alam dan lingkungan guna menjaga ekosistem yang ada di lokasi wisata. Karenanya yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan atau mengembangkan desa wisata adalah sebuah kreteria khusus seperti:

  1. Memiliki potensi produk atau daya tarik wisata, baik berupa alam, budaya dan karya kreatif yang unik dan khas.
  2. Memiliki sumber daya manusia setempat yang mendukung dalam pengelolaan desa wisata.
  3. Memiliki fasilitas dan sarana prasarana dasar.
  4. memiliki paket wisata.
  5. didukung peran serta masyarakat.

Di samping itu perlu kiranya mendapat rekomendasi atau registrasi kelembagaan desa wisata. Hal ini bisa diperoleh dengan cara mengajukan proposal pengajuan registrasi desa wisata secara tertulis kepada Desa (Kelurahan). 

Selanjutnya, Jika telah mendapatkan surat registrasi dari Desa (Kelurahan) dilaporkan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pariwisata pada Kabupaten (Kota).

Itulah beberapa kreteria Desa Wisata sebagai acuan untuk pengoptimalan dalam pengelolaan Desa WIsata ataupun pembentukan sebuah desa wisata baru di pasca covi-19. Sebab banyak desa wisata yang belum memenuhi kreteri sepeti apa yang tertulis di atas. Dan sebagian pengelola juga belum memahami arti pentingnya sebuah kriteria sebuah Desa Wisata . 

Konsep pengembangan desa wisata mengacu pada tiga unsur dalam pariwisata atau sering dikenal dengan unsur 3A dalam pariwisata dan community involvement atau keterlibatan masyarakat. 3A yang dimaksud adalah adanya : 

  1. Atraksi sebagai daya tarik utama desa wisata; 
  2. Amenitas sebagai fasilitas pendukung yang dimiliki oleh desa wisata; 
  3. Aksesibilitas yang dapat diartikan sebagai beragam hal yang berkaitan dengan akses wisatawan ketika hendak berkunjung ke desa wisata.

Unsur 3A ini penting dimiliki oleh desa wisata, karena akan berpengaruh pada tingkat kunjungan wisatawan, lama tinggal wisatawan (length of stay) dan minat wisatawan untuk berkunjung kembali.

Selain ketiga unsur 3A dan keterlibatan aktif masyarakat di dalamnya, perlu juga adanya unsur lain yang harus dipertimbangkan. Di antaranya adalah:

  1. Pemetaan wilayah:  Dengan mengidentifikasi potensi alam, sosial dan budaya yang ada di desa. Tujuannya adalah untuk mengetahui potensi apa saja yang dimiliki oleh desa dan bisa dikembangkan sebagai potensi wisata atau daya tarik wisata. Wilayah berdasarkan potensinya masing-masing kemudian diatur sesuai dengan peruntukannya sebagai destinasi utama atau destinasi lain.
  2. Penataan Wilayah: Menata wilayah dengan memperbaiki fasilitas umum, menata pemukiman, menata lingkungan, tempat ibadah dan memperbaiki akses menuju dan di desa wisata. Hal yang tidak kalah penting dalam penataan wilayah adalah membebaskan desa wisata dari sampah, terutama sampah plastik.
  3. Sumber Daya Manusia (SDM), Kelembagaan dan Jaringan

Langkah ini meliputi pembuatan aturan main pengelolaan desa wisata; pembentukan badan pengelola; merancang program kerja untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang; mengembangkan jaringan dan kerja sama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline