Lihat ke Halaman Asli

Batasmedia99

Menyajikan informasi tercepat akurat terpercaya

Debt Collector yang Ambil Kendaraan di Jalan Bisa Dituntut Hukum 9 Tahun Penjara

Diperbarui: 2 Juni 2022   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini dengan perkembangan teknologi perbankkang banyak instansi yang memberikan kelonggaran pembelian kendaraan bermotor menggunakan sistem kredit.

Dengan adanya sistem kredit ini tentu saja pihak instansi tersebut melakukan SOP atau tindakan tertentu yang akan dilaksanakan apabila ada nasabah yang mengalami kredit macet.

Diantara beberapa tindakan yang ada, umumnya pihak instansi akan menggunakan jasa Debt Collector untuk menarik kembali kendaraan yang telah digunakan oleh nasabah dengan pembayaran angsuran yang macet.

Tak Perlu khawatir, Debt collector yang melakukan tindakan penarikan kendaraan dari pemilik sah dengan paksa dapat dimasukkan dalam perbuatan pidana.

Hal tersebut diambil dari pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.

"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," ujar Yusri, seperti dikutip pada Kamis, 2 Juni 2020.

Selaras dengan Pernyataan yang disampaikan oleh Yusril Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga mengungkapka bahwa tindakan penarikan kendaraan dari pemilik sah yang menunggak angsuran apalagi diikuti dengan unsur kekerasan tidak dapat dibenarkan dan apabila pihak instansi tetap ngotot melakukan pelanggaran tersebut maka akan menerima sangsi dari pihak OJK,

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector, maka harus orang-orang yang bersertifikat, Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," kata Kepala OJK, Sumbar Yusri.

Namun hal ini juga tidak serta merta menjadi tameng para pengangsur untuk tidak melunasi angsuran mereka.

Disisi lain Yusri menyayangkan tindakan para pengangsur yang menyalahi etika ketika ada Debt Collector yang datang menagih angsuran malah dikepung oleh warga satu kampung dengan membawa sajam untuk pengancaman.

"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ucapnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline