Lihat ke Halaman Asli

Basuki Kurniawan

Akademisi UIN KHAS Jember

Menghadapi Tantang Geopolitik, Geoekonomi, Over-Regulasi, dan Perubahan Iklim

Diperbarui: 11 Desember 2024   12:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menghadapi Tantangan Geopolitik, Geoekonomi, Over-Regulasi, dan Perubahan Iklim: Peran Strategis Indonesia di Era Global

Perkembangan geopolitik dan geoekonomi dunia dewasa ini memunculkan tantangan besar bagi berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebagai salah satu negara G20, Indonesia harus mampu mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai dinamika global, seperti konflik geopolitik, over-regulasi dalam tata kelola hukum, hingga krisis perubahan iklim. Artikel ini akan membahas bagaimana Indonesia dapat merespons tantangan ini dengan kebijakan yang tangguh dan terintegrasi.

Geopolitik dan Geoekonomi: Ancaman Ketidakstabilan Global

Perang Rusia-Ukraina, konflik China-Taiwan, sengketa di Laut China Selatan, hingga ketegangan di Semenanjung Korea menjadi beberapa pemicu ketidakstabilan global yang berdampak pada politik dan ekonomi internasional. Eskalasi konflik ini tidak hanya memengaruhi keamanan regional tetapi juga mengubah dinamika ekonomi global, memunculkan kekuatan-kekuatan baru, dan meningkatkan persaingan antarnegara.

Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia memiliki peran strategis untuk membangun diplomasi proaktif yang tangguh. Melalui penguatan kebijakan hubungan internasional, Indonesia dapat memastikan posisinya tetap relevan dalam forum internasional. Salah satu langkah penting adalah berpartisipasi aktif dalam berbagai konvensi global untuk mengamankan kepentingan nasional, seperti keamanan maritim, perdagangan internasional, dan stabilitas kawasan.

Kondisi Over-Regulasi: Tantangan Tata Kelola Regulasi di Indonesia

Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam tata kelola regulasi, yaitu "over-regulation". Dengan jumlah regulasi mencapai 568.778 (data dari jdihn.go.id), kondisi ini mencerminkan tumpang tindih aturan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Namun, ironi terbesar justru terletak pada timpangnya jumlah regulasi yang direncanakan dengan yang benar-benar direalisasikan.

Beberapa masalah yang perlu diatasi dalam tata kelola regulasi meliputi:

  1. Ego sektoral kelembagaan dalam pembentukan peraturan.
  2. Kepatuhan lembaga yang rendah terhadap proses pembentukan regulasi.
  3. Kurangnya kualitas SDM di bidang hukum dan regulasi.
  4. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan.

Peningkatan kualitas tata kelola regulasi membutuhkan pendekatan lintas sektoral, peningkatan kapasitas SDM, dan optimalisasi proses perencanaan hukum. Indonesia harus mendorong regulasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil agar dapat mendukung stabilitas hukum dan ekonomi.

Perubahan Iklim: Urgensi Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan

Perubahan iklim yang melibatkan tiga krisis global---The Triple Planetary Crisis---yakni kerusakan lingkungan, polusi, dan kehilangan keanekaragaman hayati, menjadi tantangan utama bagi seluruh dunia. Bagi Indonesia, tantangan ini membutuhkan kebijakan yang seimbang antara pengurangan emisi gas rumah kaca dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline