Lihat ke Halaman Asli

Basuki Kurniawan

Akademisi UIN KHAS Jember

Memahami Konsep Atribusi, Delegasi, dan Mandat dalam Hukum Administrasi Negara

Diperbarui: 1 Desember 2024   19:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Basuki Kurniawan 

Dalam sistem pemerintahan, pemahaman tentang sumber kewenangan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan legitimasi setiap tindakan pejabat publik. Dalam hukum administrasi negara, terdapat tiga konsep utama sebagai landasan sumber kewenangan: Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Berikut penjelasan sederhana tentang ketiga konsep tersebut.

1. Atribusi

Definisi:
Atribusi adalah kewenangan asli yang diberikan langsung oleh undang-undang kepada suatu badan atau pejabat pemerintahan. Dalam hal ini, kewenangan yang dimiliki bersifat independen, tidak berasal dari kewenangan lain yang sudah ada sebelumnya.

Contoh:
Seorang presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri berdasarkan UUD 1945.

Konsekuensi Hukum:
Pejabat bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab penuh atas segala keputusan yang diambil.

2. Delegasi

Definisi:
Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan atau pejabat pemerintahan lain yang lebih rendah. Dalam delegasi, tanggung jawab sepenuhnya berpindah kepada penerima delegasi.

Contoh:
Seorang menteri mendelegasikan kewenangan kepada direktur jenderal di bawahnya untuk melaksanakan tugas tertentu.

Konsekuensi Hukum:
Penerima delegasi bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab penuh atas keputusan yang diambil.

3. Mandat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline