Dalam konteks hukum pidana, prinsip pertanggungjawaban bersifat individual menjadi landasan penting dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana. Hal ini kembali ditekankan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 125 PK/Pid/2010, yang menegaskan bahwa pemilik usaha tidak dapat otomatis ditarik untuk ikut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari tindakan BM, seorang karyawan di Toko Perkasa Jaya, yang memesan 65 koli (260 unit) VCD Player dari PT. Cahaya Mas atas nama toko tempat ia bekerja. BM menggunakan fasilitas toko, seperti blangko dan surat resmi, untuk memuluskan transaksi tersebut.
Namun, alih-alih membayar barang yang telah diterima, BM menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatannya, BM dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan.
Pihak PT. Cahaya Mas menggugat pemilik toko, Terdakwa ES, dengan tuduhan memberikan kesempatan kepada BM untuk melakukan tindak pidana. Meskipun BM bertindak atas nama toko, ES selaku pemilik usaha menolak bertanggung jawab, karena ia tidak terlibat langsung dalam perbuatan tersebut.
Proses Hukum
Pengadilan Negeri
- Pengadilan Negeri memutuskan bahwa ES tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ke-1 e/2 e KUHP jo. Pasal 378 KUHP.
- Tidak ditemukan bukti bahwa ES bekerja sama atau memberi kesempatan secara langsung kepada BM untuk melakukan penipuan.
Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi)
- Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa ES terbukti bersalah memberikan kesempatan kepada BM untuk melakukan tindak pidana penipuan. Putusan ini menuai kontroversi karena bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual.
Peninjauan Kembali
- Dalam tahap Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi. Majelis hakim berpendapat bahwa tindak pidana bersifat individual, sehingga pemilik usaha tidak dapat secara otomatis dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan karyawannya.
- Mahkamah juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan ES bekerja sama atau memberi persetujuan atas tindakan BM.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim