Pekanbaru - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan Reviu atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022 dalam rangka Penyelesaian Tindak Lanjut atas temuan BPK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau, termasuk Rutan Kelas IIB Dumai.
Inspektorat Jenderal Kemenkumham memaparkan temuan-temuan yang didapatkan terkait dengan pengelolaan barang milik Negara baik di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau maupun di satuan kerja.
Ruang lingkup Audit Ketaatan atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan meliputi Perencanaan, Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan. Selain itu sasaran nya adalah, Tanah, Gedung dan Bangunan, Alat Angkut Darat Bermotor (AADB). Uji sampel Audit Ketaatan atas Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Tim Itjen Kemenkumham.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H