Corporate Social Rensponibility (CSR) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat. CSR memberikan bentuk kesadaran perusahaan dalam merespon dampak yang ditimbulkan perusahaan pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Biaya CSR wajib dikeluarkan perusahaan, diperhitungkan, dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran, Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2.
Bank BRI wilayah Pujon merupakan salah satu korporasi yang juga melaksanakan CSR di bidang pembangunan desa. BRI peduli Desa BRIlian merupakan salah satu program CSR mereka. Program desa BRIlian adalah program pemberdayaan desa yang bertujuan menghasilkan role model dalam pengembangan desa melalui implementasi praktik kepemimpinan desa yang unggul dan semangat kolaborasi untuk mengoptimalkan potensi desa berbasis SDG’s.
Program desa BRIlian fokus terhadap pengembangan 4 aspek penting yang terdapat di desa yaitu BUMDes sebagai motor ekonomi desa, Digitalisasi, Sustainability & Innovation dengan objek pemberdayaan meliputi : perangkat desa, pengurus BUMdes, Badan Permusyawaratan Desa, Pelaku Usaha Desa dan Pegiat Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades).
Program CSR yang dilakukan oleh Bank BRI diharapkan dapat membantu untuk memajukan desa yang ada di Indonesia dan hal ini diharapkan bisa menjadi program keberlanjutan.
Bank BRI Cabang Pujon memiliki tanggung jawab CSR seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.
Kebijakan yang dilakukan Bank BRI Cabang Pujon adalah melalui pendataan dan tidak memberikan secara langsung.
Terdapat delapan anggota cluster dan produk yang diolah adalah produk asli dari Desa tersebut. Seperti halnya di Pujon Kidul yang berkembang adalah produk susu maka produk yang didaftarkan harus mengarah kesitu seperti kue olahan susu atau jajanan olahan susu, produk seperti ini yang bisa di daftarkan sebagai cluster. Bank BRI juga melihat apa yang akan di dapat oleh Bank BRI dari cluster tersebut atau dengan kata lain adalah timbal balik perusahaan dengan masyarakat.
Bank BRI menjadikan Pujon Kidul sebagai wilayah yang direspon karena menurut Tim yang ditugaskan wilayah ini mempunyai aspek-aspek yang perlu dikembangkan seperti SDM masyarakat dalam mengelola wisata dan UMKM, pembenahan infrakstruktur desa, dan masalah permodalan pada bidang pertanian dan peternakan. Bentuk-bentuk CSR yang dilakukan Bank BRI wilayah Pujon difokuskan pada wilayah Pujon Kidul meliputi :
A. Breeding wisata pujon kidul
B. Pengembangan UMKM masyarakat seperti pengolahan susu menjadi produk unggul Desa Pujon Kidul
C. Pengembangan SDM masyarakat sebagai pengelola wisata
D. Pengembangan SDM dan Permodalan kepada masyarakat yang membangun bisnis pada sektor amenitas pariwisata seperti penginapan.
Sasaran program CSR Bank BRI adalah untuk memberdayakan UMKM Desa Pujon Kidul yang memiliki produk local dan di angkat untuk mengikuti produk nasional. Salah satu program promosinya adalah PRS dan PHS (Panen Hadiah Simpedes) setiap enam bulan sekali. Terdapat pameran yang hanya di ikuti oleh anggota cluster yang sudah terdaftar produk BRI. Ketika produk nya bagus maka dapat mewakili setiap sub cabang dan akan mengikuti lomba di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H