Fungsi PDN secara tegas sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsistektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronika Nasional bahwa PDN merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data dan pemulihan data.
PDN saat ini masih dalam proses pembangunan sehingga Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo menyelenggarakan layanan PDN Sementara yang dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah atau Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) dengan menyewa dari operator yang menyediakan layanan cloud, antara lain bekerja sama dengan Telkom Sigma. Layanan ini dikenal saat ini dengan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Mengapa PDN ini penting? Ini akan membuat efisiensi dari anggaran Belanja Pusat dan daerah . Sebelumnya K/L/D masing-masing menyediakan/menyewa server/cloud dan juga fasilitas back up data dan Disaster Recovery Center (DRC) untuk layanan Cadangan dalam menghadapi situasi bencana dan kejadian luar biasa lainnya, dengan penempatan perangkat infrastruktur Teknologi Informasi, sistem, aplikasi dan data–data cadangan K/L/D pada suatu tempat atau lokasi yang terpisah untuk mengantisipasi kerusakan atau kehilangan data.
Pelaku Serangan siber terhadap PDNS Surabaya menggunakan malware dan meminta tebusan US$ 8 juta (Rp 131 miliar) dengan serangan yang memanfaatkan ransomware brain chipher (brain 3.0 yang merupakan pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0.
Saat ini PDNS berlokasi di Surabaya, Batam dan Serpong. Ramsomware menyerang PDNS di Surabaya dan sisanya pada kedua PDNS tersebut aman dari serangan ransomware. Dengan adanya tiga Lokasi dari PDNS idealnya dapat disediakan layanan cadangan berlapis bagi K/L/D. Bila PDNS Surabaya sebagai layanan utama yang disediakan oleh Kominfo seyogianya PDNS di Batam dan Serpong dapat berfungsi sebagai DRC. Bila ini dilakukan secara otomatis layanan terhadap K/L/D dapat berlanjut.
Hal ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsistektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronika Nasional yang antara lain mengatur PDN untuk Pemulihan Data. Kominfo perlu mengatur secara tegas fungsi ketiga PDNS di Batam, Serpong dan Surabaya dengan menentukan fungsi sebagai PDNS utama dan PDNS yang dapat berfungsi sebagai DRC. Hal ini penting karena gangguan keamanan siber akan terus terjadi dan meningkat terhadap PDN/PDNS sehingga selain meningkatkan pengamanan siber juga menyediakan back up data dan penyediaan layanan Disaster Recovery Center.
Penulis: Ir. Bastian, MBA
Alumni International University of Japan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H