Indonesia merupakan negara kepulauan dengan lebih dari ribuan pulau besar dan kecil yang dikelilingi dengan laut. Untuk menghubungkan ribuan pulau di Indonesia transportasi laut dan transportasi udara merupakan andalan utama. Program Pemerintahan SBY 2010-2014 akan memprioritaskan pembangunan transportasi untuk kelancaran logistik nasional. Presiden SBY telah menjelaskan pentingnya Industri Strategis Nasional setelah sidang Kabinet pada tanggal 5 Nopember 2009. Industri strategis transportasi nasional PT Dirgantara Indonesia dan PT PAL dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi nasional.
Permintaan pelayanan angkutan udara mengalami kemajuan pesat. Berdasarkan data BPS, selama Januari-April 2010 jumlah penumpang domestik mencapai 12,9 juta orang atau naik 22,29 persen, dan jumlah penumpang internasional mencapai 2,9 juta orang atau naik 28,20 persen dibanding periode yang sama tahun 2009.
Pemerintah meninggalkan PT Dirgantara Indonesia karena tekanan dari IMF (International Monetary Fund). Tentu dibelakang IMF ada sesuatu, resminya mengatakan pemborosan tetapi sebenarnya negara maju sangat khawatir bila Indonesia juga maju. Maka hilanglah pasar negara-negara maju bila Indonesia berhasil juga membuat pesawat. Sungguh merupakan ironi, akibat dari kebijakan IMF yang memaksa Pemerintah Indonesia tersebut, sumber daya manusia yang telah dibiayai dengan sangat mahal untuk belajar aeronautic tersebut sekarang bekerja di negara lain.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 370 telah mengamanatkan Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan wajib dilakukan Pemerintah secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait untuk memperkuat transportasi udara nasional. Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan paling sedikit meliputi industri rancang bangun, produksi, dan pemeliharaan pesawat udara mesin, baling-baling, dan komponen pesawat udara; fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan; teknologi, informasi, dan navigasi penerbangan; kebandarudaraan; serta fasilitas pendidikan dan pelatihan personel penerbangan.
Perkuatan transportasi udara nasional wajib dilakukan Pemerintah dengan mengembangkan riset pemasaran dan rancang bangun yang laik jual; mengembangkan standardisasi dan komponen penerbangan dengan menggunakan sebanyakbanyaknya muatan lokal dan alih teknologi; mengembangkan industri bahan baku dan komponen; . memberikan kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan; memfasilitasi kerja sama dengan industri sejenis dan/atau pasar pengguna di dalam dan luar negeri; serta menetapkan kawasan industri penerbangan terpadu.
Permintaan dari pemerintah daerah untuk melayani angkutan udara cukup banyak. PT Merpati telah menerima banyak permintaan dari Pemerintah Daerah untuk melayani penerbangan pada daerah-daerah di Sumatera, Kalimatan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan jumlah pesawat.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah dapat digunakan untuk membiayai: kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga; kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan pinjaman; kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman; dan kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri; dan pembangunan infrastruktur. Dengan adanya PP No 54 tahun 2008 terbuka peluang untuk memberdayakan industri dalam negeri disertai dengan fasilitas kredit untuk pembeliannya.
Pada saat ini pemerintah Indonesia juga banyak menerima Pinjaman Luar Negeri dari Negara-negara Eropa, Jepang, China dan Korea. Negara-negara tersebut telah mempunyai strategi untuk memasarkan produk-produk dengan teknologi tinggi yang disertai dengan pendanaanya. Pemerintah Indonesia sebaiknya dapat melaksanakannya dengan melindungi dan mengembangkan teknologi industri penerbangan Indonesia.
PT Dirgantara Indonesia dahulu IPTN yang merupakan asset bangsa pada saat ini harus bersusah payah untuk survive dengan hanya berkonsentrasi pada produksi pesawat udara CN 235, produksi komponen pesawat udara untuk Boeing dan Airbus. Pasar di Indonesia belum dapat menerima produk-produk yang dihasilkan oleh PT Dirgantara Indonesia. Perusahaan Operator Penerbangan lebih menyukai menyewa/membeli pesawat bekas untuk jenis turbo prop dan jet.
Kemampuan PT Dirgantara Indonesia dapat dibandingkan dengan industri penerbangan China- Xian Aircraft (XAC) yang telah mengembangkan pesawat 50 penumpang yang diberi nama MA-60. XAC memasarkan produknya ke negara-negara lain disertai dengan dukungan fasilitas kredit yang disediakan oleh Pemerintah China. PT Merpati telah memesan pesawat tersebut sejumlah 15 buah, tetapi masih tertunda keputusannya di Menteri Negara BUMN. Pada sekitar tahun 90 an XAC jauh dibawah PT Dirgantara Indonesia dari sisi fasilitas rancang bangunnya. Namun XAC berhasil mengembangkan jenis pesawat tersebut dan dipergunakan dibeberapa negara Asia dan Afrika. Sungguh sayang, PT Dirgantara Indonesia yang telah mengembangkan N250 dan telah dilakukan uji terbang pada tahun 1995 tidak dapat diteruskan karena tekanan IMF. Pada masa Habibie menjadi Dirut IPTN (sekarang PT Dirgantara) pernah mengusulkan fasilitas kredit pembelian pesawat kepada pemerintah (Departemen Keuangan), namun tidak dikabulkan.
Untuk pengembangan teknologi penerbangan seperti yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan selain pengembangan rancang bangun juga masih perlu memberdayakan industri dalam negeri untuk teknologi navigasi. Navigasi sangat penting untuk mendukung lalu lintas pesawat dan keselamatan penerbangan.
Peluang kedepan, Pemerintah sebaiknya proaktif membatasi tipe dan umur pesawat-pesawat bekas yang masuk Indonesia diiringi dengan kemampuan rancang bangun industri pesawat dalam negeri. Sejalan dengan itu fasilitas kredit pembelian pesawat sebaiknya diberikan kepada industri penerbangan Indonesia. Bila tidak ada kegiatan pengembangan pesawat udara baru maka dalam dua tahun kedepan kemampuan rancang bangun pesawat udara akan hilang. Hal ini perlu ditindak lanjuti dengan Cetak Biru pengembangan teknologi industri penerbangan Indonesia yang mengatur pengembangan sumber daya manusia, penguasaan pasar terutama dalam negeri, pengembangan teknologi rancang bangun pesawat, permesinan, elektronika navigasi serta mempersiapkan sumber pendanaan research dan fasilitas kredit untuk pembelian pesawat dan peralatan penunjang keselamatan dan keamanan penerbangan lainnnya.
Bappenas secara konsisten dari awal memberikan dukungan pada pengembangan N 219. Pada tahun 2024 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy memberikan dukungan kepada PT Dirgantara Indonesia (DI) pengembangan pesawat N219 sebagai bagian untuk konektivitas di Indonesia.
Penulis: Ir. Bastian, MBA, Pemerhati Transportasi, Alumnus, International University of Japan, bastian17@yahoo.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H