Lihat ke Halaman Asli

Dr.Dr.Basrowi.SE.ME.MPd.PhD

Pengamat adm bisnis Alumni S3 Unair, Alumni S3 UPI YAI Jakarta, S3 Asia e University

Urgensi Asuransi Jiwa Syariah Era Covid-19

Diperbarui: 3 April 2020   08:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi asuransi. (sumber: thinkstock photo via kompas.com)

Dengan mewabahnya virus corona (Covid-19), umat Islam sangat membutuhkan suatu sistem perlindungan terhadap risiko yang sangat mungkin menimpa setiap umat yang mekanisme kerjanya sesuai dengan syariat Islam. 

Sistem perlindungan tersebut harus lepas dari unsur maitsir, gharar, haram, dan riba. Sistem perlindungan tersebut harus didasarkan kontrak asuransi yang menggunakan asas kerjasama dalam bentuk sumbangan ikhlas dan saling membantu.

Model asuransi jiwa syariah yang perlu dikembangkan adalah sebuah bentuk gotong royong, tanggung jawab bersama, dan saling melindungi antar-nasabah, karena hal itu sangat dianjurkan dalam Islam. 

Dalam konsep ini, seorang yang terkena musibah dapat dibantu atau ditanggung secara bersama-sama oleh semua nasabah yang tergabung di dalam asuransi tersebut. 

Jadi, model asuransi syariah yang perlu dikembangkan adalah asuransi yang mempunya platform saling membantu, saling bertanggung jawab, dan saling melindungi. 

Dengan demikian, lebih mengarah pada proses saling menyokong, memelihara, memberikan sedekah, memberikan pertolongan, dan saling memberi perhatian atas urusan umat yang satu dengan lainnya.

Tujuan dan Manfaat

Tujuan yang dapat dicapai dalam pengembangan model asuransi jiwa syariah  antara lain menyerukan kepada setiap individu muslim untuk melaksanakan tanggung jawab, tolong menolong, dan saling melindungi satu sama lainnya sebagai umat rahmatan lil 'alamiin. 

Selain itu, juga menjalin uhwah, pembinaan iman dan islam, jiwa dan kepribadian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama dalam seluruh aspek kehidupan muslim melalui pengelolaan dan pengaturan ekonomi.

Adapun manfaat yang akan diperoleh melalui pengembangan model asuransi jiwa syariah antara lain, ada proses saling kerjasama (mutual cooperation), saling lindung-melindungi (mutual protectibility), saling bertanggung jawab (mutual responsibility), saling mensejahterakan (mutual prosperibility).

Seluruh manfaat di atas tentu dapat terwujud manakala akad yang dilakukan menggunakan al-mudharabah, al-mudharabah musyarakah, dan wakalah bil ujrah, dengan hak-hak dan kewajiban sesuai dengan akad. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline