Lihat ke Halaman Asli

Dr.Dr.Basrowi.M.Pd.M.E.sy.

Pengamat Kebijakan Publik, Alumni S3 Unair, Alumni S3 UPI YAI Jakarta, PPs Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung

Holding, Jurus Sakti Penyelamatan BUMN Asuransi?

Diperbarui: 20 Februari 2020   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Oleh: Dr. Dr. Basrowi

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pembentukan holdin BUMN yang bergerak di bidang asusansi yang terdiri atas Jasa Raharja, Asuransi Kredit Indonesia (Persero), Asuransi Eksport Indonesia, Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan Jiwasraya. Bahkan bidangnya akan diperluas dengan menambahkan bidang penjaminan (Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan).

Ketidakjelasan konsep holding, baik siapa yang akan menjadi induk usaha, besar iuran, maupun strategi yang akan diambil, menyebabkan proses pembentukan holding tersebut mengalami banyak hambatan. Konsep holding yang akan dikembangkah hendaknya tidak melemahkan pihak-pihak yang bergabung di dalamnua. Jiwasraya yang saat ini sedang dililit persoalan gagal bayar polis asuransi senilai Rp 12,4 triliun, diharapkan tidak menjadi beban semua BUMN yang tergabung di dalamnya.

Kalau dilihat dari kesehatan, PT Jasaraharja dapat dikatakan sebagai BUMN asuransi yang paling sehat, pada tahun 2018 keuntungan Jasa Raharja sebesar 1,8 triliun, karena mempunyai skop dan kekhususan tersendiri. Jasa Raharja tidak mencari nasabah, dan hanya terbatas pada lini asuransi wajib (mandatory), maka hal itu akan sulit manakala harus bergabung dengan Asuransi Jiwasraya yang komesial dengan mencarai nasabah sebanyak banyaknya. 

PT Jasa Raharja merupakan asuransi sosial  yang mempunyai sumbangan wajib, karena mengemban misi yang berbeda. Jasa raharja memegang mandate tunggal yaitu melaksanakan UU no 33 tahun 1964 tentang Dana  Pertanggungan wajib Kecelakaan Penumpang dan UU no 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu lintas Jalan.

Pemberian mandate ini dituangkan dalam Keputusan Meteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan RI no BAPN 1-3-3- tanggal 30 Maret 1965. Posisi negera dalam hal penyelenggaraan jaminan sosial kecelakaan lalu lintas merupakan perwujudan tanggung jawab Negera untuk melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaaan lalu lintas. 

Kehadiran Jasa Raharja menutup resiko kecelakaan yang dialami WNI. Misi sosial merupakan core bisnis Jasa Raharja bukan misi tambahan. Ketika Jasa Raharja menjadi anak perusahaan, maka dikhawatirkan core bisnisnya akan berubah. Inilah yang tidak boleh terjadi. Jangan sampai misi sosial Jasa Raharja menjadi hilang dan berubah menjadi misi bisnis.

Misi sosial itu tidak akan hilang manakala Jasa Raharja menjadi induk Holding BUMN Asuransi, tetapi manakala menjadi anak prusahaan, sekali lagi maka misi sosial akan hilang, karena Jasa Raharja akan bertanggung jawab kepada induk BUMN. Di sinilah bahayanya manakala Jasaraharja menjadi anak perusahaan holding.

Tujuan holding adalah untuk, pertama, meningkatkan kapasits perusahaan, menggalakkan pertumbuhan ekonomi dan membuat investasi strategis yang dapat berkontribusi kepada pembangunan negara. Bukan untuk menyelamatkan salah satu perusahaan yang gagal bayar. Holding juga bertujuan untuk mendorong koordinasi antarkorporasi sebagai upaya peningkatan efisiensi.

Kedua, holding juga bertujuan untuk mendorong perusahaan yang tergabung dalam BUMN menjadi anggota holding untuk mengeksploitasi potensi guna mengembangkan korporasi. Tujuan ketiga yaitu untuk membantu atau menyelesaikan keuangan serta membantu program pemerintah. Perusahaan. Selain itu juga untuk membesarkan kapasitas BUMN secara nasional. Dengan adanya holding, tersebut diharapkan dapat mengcover risk secara nasional.

Dengan holding BUMN Asuransi itu diperkirakan akan terkumpul total asset sebesar Rp 8 triliun dalam empat tahun ke depan, ditambah valuasi asset berupa saham yang mencapai Rp 2 triliun sampai Rp 3 riliun. Sementara itu, dengan adanya holding, akan mengalir ke Jiwasraya sebesar 1,5 hingga 2 triliun, sehingga Cash flow tersebut bisa digunakan untuk mengembalikan dana nasabah secara bertahap.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline