Lihat ke Halaman Asli

Dr.Dr.Basrowi.SE.ME.MPd.PhD

Pengamat adm bisnis Alumni S3 Unair, Alumni S3 UPI YAI Jakarta, S3 Asia e University

Inklusi Keuangan Syariah bagi Kesejahteraan Umat

Diperbarui: 20 Februari 2020   11:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Oleh: Dr. Dr. Basrowi*

Pemerhati Kebijakan Publik, Alumnus S3 Ilmu Sosial Unair Surabaya, S3 MSDM UPI YAI Jakarta, dan sedang menyusun tesis Inklusi Keuangan Syariah di UIN Raden Intan Lampung

Mengapa inklusi keuangan syariah  di Indonesia sangat rendah hanya 11%, sementara setiap hari masyarakat di Indonesia tidak lepas dari muamalah penggunaan uang sebagai alat tukar? Penyebabnya sangat komplek, dan ini perlu segera diselesaikan secara syar'i, agar angka kemiskinan di Indonesia menurun.

Inklusi keuangan syariah  diukur dari akses penggunaan jasa keuangan syariah dan hal itu merupakan tujuan penting dari pembangunan ekonomi syariah, khususnya pengembangan keuangan syariah; karena itu sampai saat ini selalu diperdebatkan tentang peran inklusi keuangan syariah  sebagai alat kebijakan penting yang dapat membantu untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi syariah di Indonesia.

Dampak Positif Inklusi Keuangan Syariah  

Dampak positif inklusi keuangan syariah  terhadap pertumbuhan ekonomi telah terbukti mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah.  Peningkatan inklusi keuangan syariah juga dapat mengurangi kemiskinan di perdesaan, meningkatkan lapangan kerja, dan meningkatkan tabungan pada sektor lembaga keuangan syariah.

Data terkini World Bank, menunjukkan bahwa hanya ada 36% atau sekitar 90 juta masyarakat dewasa Indonesia yang memiliki rekening di bank baik syariah maupun konvensional. Artinya, tingkat inklusi keuangan baik syariah maupun konvensional di Indonesia tahun 2017 baru mencapai 48%, sementara itu, Malaysia sudah mencapai 85 persen, Thailand 81% bahkan Singapura sudah mencapai 98 %, China 79%, India 53%.

Data dari Global Findex, 2017 juga menunjukkan bahwa hanya ada 36% atau sekitar 90 juta masyarakat dewasa Indonesia yang memiliki rekening di bank baik syariah maupun konvensional. Jumlah ini tertinggal jauh dari Malaysia yang mencapai 81%, China 79%, India 53%. Dengan kata lain, inklusi keuangan  Indonesia baik syariah maupun konvensional hanya 36 persen.

Sedikitnya 60-70% Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga belum memiliki akses terhadap perbankan syariah. Padahal hampir 53 juta masyarakat miskin yang bekerja di sektor UMKM memiliki potensi yang sangat besar untuk menaikkan angka inklusi keuangan syariah.

Memang, Bank Indonesia telah meluncurkan program National Strategy for Financial Inclusion (NSFI) sebagai upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap jasa keuangan baik syariah maupun konvensional, namun program itu belum mampu berperan sebagai salah satu inovasi yang dapat mempeluas akses pada pasar keuangan syariah tanah air.

Peran Literasi dalam Meningkakan Inklusi Keuangan Syariah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline