Lihat ke Halaman Asli

Jangankan yang Diluar Negeri, yang Didepan Mata Saja Masih Terbengkalai

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Liputan 6

Presiden Diminta Mengganti Menakertrans

Liputan 6 –  Liputan6.com, Jakarta: Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Arif Minardi yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR RI sangat menyesalkan sikap pemerintah yang lamban dan lalai dalam memberikan perlindungan kepada TKI. Ini membuat TKI Ruyati binti Satubi harus mengalami hukum pancung di Arab Saudi, Sabtu silam. Terkait hal tersebut, Arif mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Kalau perlu ganti saja Menteri Luar Negeri dan Menakertrans kita karena tidak bisa melindungi TKI kita di luar negeri. Perlu diingat masih ada 23 orang TKI yang sedang menunggu vonis di pengadilan Kerajaan Arab, jumlah itu di luar dengan beberapa TKI yang sudah menerima vonis termasuk Darsem," tegas Arif dalam siaran persnya, Senin (20/6). Ruyati adalah TKI asal Bekasi, Jawa Barat. Dia berangkat kerja ke Arab Saudi dengann menggunakan PJTKI PT. Dasa Graha Utama. Ruyati mendapat tuduhan membunuh ibu majikannya. Sedangkan motif pembunuhanannya karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh korban dan karena gajinya yang belum dibayarkan selama tiga bulan sebesar SR 2.400. Sebenarnya, lanjut Arif, Ruyati sudah sering meminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Setelah menghadiri dua kali sidang pada tahun 2010 dan pada Mei 2011, Ruyati divonis qisas yang artinya membunuh dijatuhi hukuman dibunuh. Lebih jauh Politsi PKS ini juga mengingatkan kembali soal vonis TKI lainnya, yang bernama Darsem, yang juga sedang menghadapi ancaman hukuman mati. "Jika sampai tanggal 7 Juli 2011 tidak ada dana yang sebesar Rp 4,7 miliar maka nasib Darsem akan sama dengan Ruyati. Jadi saya mendesak pemerintah segera menalangi dana tersebut agar secepatnya Darsem dapat bebas dan kembali ke Tanah Air," pungkasnya.(ADM/ULF

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline