Lihat ke Halaman Asli

Masalah Sampah di Kota Solo yang Tak Kunjung Selesai

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kota Solo menghadapi masalah yang sampah yang tidak kunjung selesai. Di satu sisi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo seluas 17 hektar  sudah melebihi ambang batas. Dan juga sampah di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di Kecamatan Pasar Kliwon meluber ke jalan raya. Kondisi ini membikin pusing pejabat Pemkot Solo, karena membuat kumuh wajah Kota Solo.

Hal serupa juga terjadi di Kelurahan Kedunglumbu. TPS di persimpangan jalan dekat jembatan itu juga meluber ke badan jalan dan menggangu arus lalu lintas. Selain itu, wajah Kota Solo setiap pagi hingga siang hari juga telihat kumuh lantaran sampah bertebaran di mana-mana.

Kota Solo sebenarnya telah memiliki Perda No 3/ 2010 tentang Sampah. Bahkan, dalam pasal 36 disebutkan bahwa sanksi bagi para pelanggarnya ialah denda Rp 50 juta dan pidana. Namun, Pemkot Solo sendiri nampaknya masih membiarkan sampah itu tanpa ada tindakan apa-apa dan pusing memikirkan sampah itu.

sumber1

sumber2




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline