Lihat ke Halaman Asli

Basri Hasanuddin Latief

Analis Keimigrasi Pertama di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Masa Depan JFT Analis dan Pemeriksa Keimigrasian

Diperbarui: 22 Februari 2021   18:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jabatan Fungsional merupakan salah satu jabatan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 13 menjelaskan jenis-jenis jabatan ASN antara lain jabatan administrasi, fungsional dan pimpinan tinggi. 

Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, ditetapkan jabatan fungsional di bidang keimigrasian yakni Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian. Jabatan ini merupakan suatu terobosan dalam bidang kepegawaian guna meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.

Jabatan ini telah ada semenjak tahun 2014 yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2014 untuk Analis Keimigrasian dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2014 untuk Pemeriksa Keimigrasian. Awalnya Analis dan Pemeriksaan Keimigrasian hanya ditugaskan di beberapa tempat antara lain Direktorat Jenderal Imigrasi (khusus analis keimigrasian), kantor wilayah, Kanim Kelas I Khusus, Kanim Kelas I, dan Rudenim Pusat.

Tahun 2017, Ditjen Imigrasi mendapatkan tambahan tenaga sebanyak 2.248 orang Analis Keimigrasian dan 30 orang Pemeriksa Keimigrasian melalui pengangkatan cpns (Kabar24, 2018). 

Jumlah yang sangat besar ini merupakan tantangan bagi Ditjen Imigrasi. Oleh karena itu, ditetapkan aturan Permenkumham No. 19 Tahun 2018 tentang Orta Kantor Imigrasi sehingga JFT dapat melaksanakan tugasnya disemua UPT Imigrasi dibawah garis komando Kepala Kantor.

Tantangan yang dihadapi JFT

Perubahan ini berimplikasi dengan diterbitkannya aturan baru Permenpan RB No. 47 Tahun 2018 untuk analis keimigrasian dan Permenpan RB No. 48 untuk pemeriksa keimigrasian. Aturan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan tugas harian analis dan pemeriksa keimigrasian serta menjadi dasar penetapan SKP. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil pasal 1 poin 3 menjelaskan bahwa "Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun". Oleh karena itu, butir kegiatan di Permenpan menjadi dasar penyusunan SKP JFT.

Akan tetapi, pelaksanaan tugas harian ini menimbulkan polemik baru di tubuh Ditjen Imigrasi. Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Imigrasi dapat dilaksanakan oleh JFT. 

Sebagai contoh, Analis Keimigrasian yang bertugas di TPI diberikan kepercayaan dan wewenang menjalankan peran sebagai Pejabat Imigrasi dalam menerima atau menolak orang (WNI atau WNA) untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia. 

Dalam pelaksanaan tugas ini jelas tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 9 ayat 1 "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline