Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PD Dan RD). Pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu objek pajak daerah adalah pajak kendaraan dimana peraturan tentang pajak kendaraan bermotor diatur didalam pasal-pasal pada UU Nomor 28 Tahun 2009 antara lain berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 angka 12 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sedangkan salah satu jenis pajak yang mana dijelaskan pada Bab II Bagian Kesatu, Jenis Pajak adalah Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 2
Salah satu jenis Pajak Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan BermotorPasal 4
- ayat (1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
- ayat (2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
- ayat (3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut
Pasal 7
- ayat (2) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
- ayat (3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda NomorKendaraan Bermotor.
- ayat (4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Pasal 94
- ayat (1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen)
Informasi perihal adanya penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika tidak membayar pajak selama 2 tahun ramai diperbincangkan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74. penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
" Meskipun peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, namun masyarakat yang belum mengetahuinya. Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut. Kebijakan itu dapat disimpulkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak (WP) masih sangat rendah. Meskipun persoalan pajak bukan wewenang dari kepolisian, namun kepolisian juga turut andil dalam menyelesaikan masalah mengenai pajak ini. Apabila masyarakat tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan kemudian dilanjutkan kembali sampai 2 tahun maka akan diberi peringatan. Peringatan pertama pembayaran akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayarkan kewajibannya.
Kebijakan tentang pajak kendaraan bermotor tersebut diatas adalah kebijakan yang baik demi penerimaan daerah yang maksimal namun lebih baik lagi apabila sistim pembayaran dibuat mudah karena perlu diketahui bahwa ketidak patuhan atau tidak tertibnya WP membayar pajak kendaraan bermotor dikarenakan salah satu faktor yaitu kemungkinan menemui kendala-kendala atau kesulitan, oleh karenanya diberikan kemudahan itu antara lain
- Wajib pajak dapat membayar pajak (1 Tahunan ) dan atau mengganti plat baru (5 Tahunan) kendaraan bermotor dimana saja di Seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Contoh WP yang memilki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor beralamat di salah satu kota di Propinsi Jatim namun WP tersebut bekerja di salah satu kota diluar Propinsi Jatim, maka pemenuhan kewajibannya tidak harus ke alamat yang sesuai KTP di salah satu kota di propinsi jatim melainkan dapat dipenuhi di tempat salah satu kota diluar propinsi jatim di kota dimana WP bekerja atau berada
- Kebijakan dapat mengurus di seluruh NKRI sudah lama diterapkan adalah kewajiban kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Contoh Orang yang memilki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di salah satu kota di Propinsi Jatim namun orang tersebut bekerja atau berada di salah satu kota diluar Propinsi Jatim, maka pemenuhan kewajibannya memperpanjang SIM tidak harus ke salah satu alamat yang sesuai KTP di salah satu kota di propinsi jatim melainkan dapat mengurus salah satu kota diluar propinsi jatim di kota dimana orang tersebut bekerja atau berada. SIM yang sudah jadi tersebut dengan data alamat yang sesuai dengan KTP yang dimiliki dan terdapat nama dan tanda tangan pemilik SIM serta nama dan tanda tangan Pejabat kepolisian setempat di kota saat SIM diurus
- Contoh Pembayaran pelanggan PDAM dapat dibayar diseluruh NKRI