Lihat ke Halaman Asli

Baskoro Endrawan

TERVERIFIKASI

Keterangan apa ?

Bakar Selinting Dihakimi, Bakar Sehutan Dilindungi

Diperbarui: 4 Februari 2020   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: suara.com

Bakar Selinting Di Hakimi, Bakar Sehutan Dilindungi ?

Ungkapan satir di atas yang notabene asik banget apabila masuk pabrik kaos kata kata mengungkapkan bagaimana kriminalisasi bagi pengguna Marijuana masih diberlakukan secara 'berlebihan' oleh hokum di Indonesia ketimbang mereka para pembakar hutan.

Atau para pengimpor sampah plastik, misalnya.

Hukuman Para Pengguna Ganja

Satu linting ganja, gele', dadud, sayal, cimeng atau apapun anda menyebutnya di bahasa prokem sehari hari dapat mengantarkan seseorang untuk hidup di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dengan hukuman minimal 4 tahun apabila menggunakan pasal 'karet' 112 ayat 1 KUHAP, atau maksimal 4 tahun apabila menggunakan pasal 127  KUHAP, dengan lampiran Undang Undang No 35 2008 dan tambahan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 50 tahun 2018 .

Singkat cerita, Ganja atau Cannabis Sativa dan derivatnya termasuk di dalam Narkotika Golongan 1,  sebanding dengan produk seperti Heroin, Kokain, Amphetamine jenis sabu dan yang lainnya.  Kelas berat, dan apabila anda bandingkan dengan hukuman pembakar hutan dimana jarang banget kita dengar  mereka, baik para pelaku korporasi yang melakukannya, ataupun individual, sangat jarang dijatuhi hukuman yang berat.

Hukuman Para Pembakar Hutan Dan Lemahnya Sangsi

Padahal, apabila menilik hokum yang ada, ancaman nyata berupa hukuman maksimal 15 tahun dan denda minimal 5 milliar untuk pembakar hutan sejatinya mengancam mereka yang melakukan. 

Pada kenyataannya, di tahun 2019 sendiri ada 42 lahan konsesi milik korporasi  dan 1 lahan milik perorangan yang telah di segel Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dikarenakan sinyalemen sebagai pelaku pembakaran hutan , 34 diantaranya terdapat di Kalimantan  dan sisanya terdapat di Sumatra.

Juru Bicara Green Peace Indonesia, Rusmadya Maharudin menyatakan dalam wawancara  pada bulan September lalu disini menyebutkan bahwa tahun lalu banyak dilakukan penyegelan demi mencegah kebakaran hutan yang dilakukan para perusahaan korporasi pemilik konsesi itu, namun pada akhirnya tidak jelas apa yang dilakukan oleh hukum dan pemerintah kepada perusahaan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline