Bakar Selinting Di Hakimi, Bakar Sehutan Dilindungi ?
Ungkapan satir di atas yang notabene asik banget apabila masuk pabrik kaos kata kata mengungkapkan bagaimana kriminalisasi bagi pengguna Marijuana masih diberlakukan secara 'berlebihan' oleh hokum di Indonesia ketimbang mereka para pembakar hutan.
Atau para pengimpor sampah plastik, misalnya.
Hukuman Para Pengguna Ganja
Satu linting ganja, gele', dadud, sayal, cimeng atau apapun anda menyebutnya di bahasa prokem sehari hari dapat mengantarkan seseorang untuk hidup di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dengan hukuman minimal 4 tahun apabila menggunakan pasal 'karet' 112 ayat 1 KUHAP, atau maksimal 4 tahun apabila menggunakan pasal 127 KUHAP, dengan lampiran Undang Undang No 35 2008 dan tambahan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 50 tahun 2018 .
Singkat cerita, Ganja atau Cannabis Sativa dan derivatnya termasuk di dalam Narkotika Golongan 1, sebanding dengan produk seperti Heroin, Kokain, Amphetamine jenis sabu dan yang lainnya. Kelas berat, dan apabila anda bandingkan dengan hukuman pembakar hutan dimana jarang banget kita dengar mereka, baik para pelaku korporasi yang melakukannya, ataupun individual, sangat jarang dijatuhi hukuman yang berat.
Hukuman Para Pembakar Hutan Dan Lemahnya Sangsi
Padahal, apabila menilik hokum yang ada, ancaman nyata berupa hukuman maksimal 15 tahun dan denda minimal 5 milliar untuk pembakar hutan sejatinya mengancam mereka yang melakukan.
Pada kenyataannya, di tahun 2019 sendiri ada 42 lahan konsesi milik korporasi dan 1 lahan milik perorangan yang telah di segel Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dikarenakan sinyalemen sebagai pelaku pembakaran hutan , 34 diantaranya terdapat di Kalimantan dan sisanya terdapat di Sumatra.
Juru Bicara Green Peace Indonesia, Rusmadya Maharudin menyatakan dalam wawancara pada bulan September lalu disini menyebutkan bahwa tahun lalu banyak dilakukan penyegelan demi mencegah kebakaran hutan yang dilakukan para perusahaan korporasi pemilik konsesi itu, namun pada akhirnya tidak jelas apa yang dilakukan oleh hukum dan pemerintah kepada perusahaan tersebut.