Lihat ke Halaman Asli

Baskoro Endrawan

TERVERIFIKASI

Keterangan apa ?

UAS dan Sukmawati Kurang Kerjaan?

Diperbarui: 23 November 2019   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Catur Haram menurut UAS --- kok kurang kerjaan banget sih ngeluarin statement seperti itu? Trus kemudian adalagi seorang Sukmawati ngobrol ngalor ngidul sampai melakukan perbandingan yang "menurut kami" ga tepat.

Yuk coba di urutin pelan pelan ya

Ustadz Abdul Somad dan Catur

Yang pertama, UAS tidak serta merta mengeluarkan statement. Ini yg kudu dilurusin dulu.

Ada pertanyaan yang di jawab.

Beliau menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan memang kewajiban seorang Guru kepada Muridnya untuk menjawab sesuai sanad keilmuan syariat Islam

Yang kedua, ini bukan "menurut" UAS. Sanad keilmuan atau histori dan rujukan valid keilmuan adalah satu yg wajib. Bahwa semua rujukan ya ujungnya Al Quran yang merupakan Wahyu dari Allah SWT melalui perantara Malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW.

Ga ada saduran, ga ada editan, lurus tok
 
Ilmu fiqh adalah yg mengatur semua aspek. Tatacara, etika- adab, hukum sesuai rujukan syariah nya, baik pribadi, bemasyarakat, vertikal dan horizontal . Guideline nya lengkap dengan do or donts dan troubleshooting. Semacam manual book yg runut kagem urip lah.

Nah UAS menjawab sesuai Mazhab Hanafi, tentang halal -haramnya catur. Padahal ada total 3 Mazhab dari 4 yang mengharamkan. Baik Hambali dan Maliki pun sama.

 Satu yg lain yakni Mazhab Syafi'i bilang itu Makruh. Nah Mazhab Syafii ini lah yang terbanyak dipakai di Indonesia dan seluruh dunia.

Jadi sampai disini-- ini bukan pendapat pribadi UAS, dan ga ada subyektivitas disini kok.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline