Pendidikan anti kekerasan pada anak di masyarakat perlu selalu di berikan secara masif, agar bisa menekan angka kejadian kekerasan pada anak. pada kamus bahasa indonesia kekerasan artinya sebagai kata sifat atau sesuatu yang keras, kekuatan : paksaan, sedangkan paksaan berarti tekanan. prilaku ini merupakan kegiatan sengaja yang sering kita lakukan pada orang yang lebih lemah dari kita, salah satunya adalah pada keluarga kita sendiri seperti anak, istri, orang tua. menurut Kantor Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang juga merupakan definisi dari the UN Convention on the Rights of the Child and the World Report on Violence and Health, World Health Organization, 2002 yaitu :
1. Kekerasan Fisik seperti memukul, tendang, cubit, dan sebagainya
2. kekerasaan emosional seperti mengancam, menakuti, mencaci maki, menggunakan kata kata kasar
3. kekerasan seksual seperti Pornografi, pelecehan organ seksual pada anak
4. pengabaian dan penelantaran seperti segela bentuk kelalaian pada anak yang melanggar hak anak seperti pemenuhan gizi dan pendidikan
5. kekerasan ekonomi (eksploitasi anak) seperti memperkerjakan anak di bawah umur.
Dari lima macam kekerasan pada anak diatas mungkin kita pernah melakukan 1 atau 2 atau 3 diantara, yang di lakukan secara berulang. dampaknya anak mempunyai pengalaman yang tidak baik dan akan menjadi memory yang kelam saat sudah dewasa atau saat nanti dia berkeluarga. kita ambil salah satu contoh kita sering berkata kasar pada anak Balita (bayi Lima Tahun), ketika menegur anak balita dengan suara nada tinggi, hal itu akan menjadi cermin prilaku kita, artinya anak akan melakukan hal yang sama pada kita. dia kan berani menjawab pertanyaan kita ketika kita lagi bertanya dengan nada suara yang tinggi, anak tidak akan peduli dengan kita karena anak sering di marahi.
Oleh karena itu pendidikan tentang prilaku kekerasan ini penting sekali di sampaikan di publik agar menjadi batasan kita, ketika kita emosi maka kita bisa menahannya, dan tidak melampiaskan pada anak atau keluarga, pencegahannya dengan cara seperti pergi pada situasi saat kita lagi emosi. Dalam islam di ajarkan ketika kita marah maka cara pertama yang kita lakukan adalah ketika kita marah posisi berdiri maka segeralah duduk, ketika marah itu kita tidak bisa menahannya maka bawa tidur, ketika tidur juga tidak bisa untuk menahannya maka ambillah air wudhu dan sholat.
semoga kita semua yang menjadi orang tua pada anak anak kita bisa mencegah prilaku kekerasan dalam keluarga kita sendiri.
pada momen kemerdekaan bangsa indonesia di tanggal 17 agustus ini, merupakan hari kemerdekaan bangsa indonesia, hari kemenangan semua masyarakat indonesia kita sebagai generasi penerus harus mampu mengisi kemerdekaan dengan cara mencetak generasi muda yang cerdas dan berakhlak mulia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H