Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Aliem

ASN di Badan Pusat Statistik.

Hari Musik Nasional dan Geliat Ekonomi Kreatif

Diperbarui: 9 Maret 2021   06:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi membeli piringan hitam. (sumber: pixabay)

Indonesia memperingati hari musik nasional hari ini (9/3/2018). Keputusan ini diketuk palu di zaman Pak SBY sebagai presiden. Tepatnya pada 9 Maret 2013. Para penikmat musik patut berbangga karena pemerintah di kala itu menentukan satu hari sebagai hari musik nasional. 

Menelisik alasan pemilihan tanggal tersebut, alasannya karena merupakan tanggal kelahiran Wage Rudolf Soepratman. Kenal tokoh ini? Iya benar, beliau adalah pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu yang selalu dikumandangkan pada setiap upacara bendera dan acara kenegaraan, serta kegiatan nasionalis lainnya. Sebuah pengakuan ungkapan cinta tanah air. 

Walaupun, belakangan penetapan tanggal itu menuai polemik. Penyebabnya adalah kontroversi tanggal kelahiran sang maestro. Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, mengesahkan tanggal 19 Maret sebagai hari lahir WR Soepratman. Namun, peringatan hari musik nasional tetap dirayakan  sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Pada intinya, hari musik nasional diperingati untuk memberi apresiasi para seniman musik tanah air. Isu yang diangkat perlu menjadi perhatian, terutama bagi pemerintah. Selama ini, laku pembajakan masih marak terjadi. Modusnya pun berubah seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah perilaku mengunduh gratis secara ilegal musik karya seniman tanah air. Tentu saja ini merugikan banyak pihak. Dan melanggar hak cipta pemusik itu sendiri. 

foto: palembang.tribunnews.com

Data Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI) menunjukkan terjadinya pembajakan karya musik senilai Rp. 4 triliun pada 2016. Sebuah angka fantastis. Kerugian yang sangat besar bagi insan musik dan bagi pemerintah. Perang melawan pembajakan sudah sepantasnya ditabuh. Tidak hanya oleh para seniman musik. 

Pemerintah wajib ikut mengambil bagian sebagai tokoh utama dalam mencegah dan menindak pembajakan. Selain itu, kita sebagai penikmat musik sebaiknya menghargai hasil karya orang lain. Berhenti membeli barang bajakan! Berhenti mengunduh musik ilegal, meskipun gratis. 

Bagi pelaku musik itu sendiri, soal harga mungkin perlu dipertimbangkan. Karena salah satu alasan maraknya pembajakan adalah masalah tingginya harga karya musik original atau asli. Sehingga para penikmat musik memilih jalan haram dengan membeli barang bajakan. 

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor musik sebanyak 34.242 unit. Angka ini hanya berkisar 0,42 persen dari jumlah usaha/perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi kreatif. Sektor musik juga belum terlalu bergeliat dalam penyerapan tenaga kerja di tanah air. 

Menurut BPS, terdapat sekitar 57 ribu orang yang tercatat sebagai tenaga kerja di sektor musik. Jumlah ini memang masih sangat kecil jika dibandingkan dengan sektor lain. 

Dilihat dari daerah, Pulau Jawa masih menjadi daerah pilihan utama. Sekitar 59 persen usaha/perusahaan yang bergerak di bidang musik berada di Pulau Jawa. Pengaruh populasi mungkin menjadi penyebabnya. 

Pemerintah bisa memberikan kemudahan seperti intensif pajak, bantuan dana bergulir, dan penyuluhan kepada para pelaku usaha yang bergerak di sektor musik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline