[caption caption="Foto Badan Pusat Statistik "][Sumber Gambar: Badan Pusat Statistik ]
Tanggal 8 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai hari perempuan internasional. Berbagai issue tentang perempuan menjadi topik pembicaraan hangat di berbagai media. Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu perhatian utama. Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016.
Data Pengadilan Agama menyebutkan sejumlah 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung perceraian. Di tengah masalah tersebut, terjadi peningkatan angka pengaduan langsung ke Komnas Perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi penanganan kekerasan terhadap perempuan yang masih mengalami stagnasi penegakan hukum dan penanganannya.
Walaupun terjadi masalah yang sangat serius, namun peran perempuan masa kini patut diperhitungkan. Di samping pria sukses terdapat perempuan hebat. Sosok perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan. Bukan hanya sebagai Ibu Rumah Tangga, namun juga berperan dalam pembangunan, baik sebagai pengusaha, pejabat, dan posisi strategis lainnya. Perempuan masa kini tidak hanya dituntut untuk mendidik anak, tapi juga mengambil peran penting di berbagai bidang dalam pemerintahan.
Di parlemen, keterwakilan perempuan masih rendah. Hasil pemilu legislatif 2014 lalu menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR sebanyak 17,3 persen dan DPD 25,76 persen. Persentase tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan hasil pemilu 2009.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2016 menunjukkan angka Perempuan 15 tahun ke atas yang mengurus rumah tangga sebesar 37,79 persen. Sedangkan perempuan 15 tahun ke atas yang bekerja tahun 2016 sebesar 48 persen.
Data BPS tentang rata-rata umur perkawinan pertama perempuan 10 tahun ke atas tahun 2015 yaitu usia 20 tahun. Usia ini belum cukup matang jika dilihat dari segi pendidikan yang belum menyelesaikan pendidikan sarjana.
Bukan hanya para pria saja yang bisa menjadi kepala rumah tangga. BPS mencatat angka 14,63 persen perempuan 15 tahun ke atas yang berperan sebagai kepala rumah tangga. Hal ini bisa disebabkan karena suaminya meninggal, bercerai, atau sedang bekerja di daerah lain selama lebih dari enam bulan.
Di bidang pemerintahan, jabatan struktural tidak hanya dijabat oleh pria saja. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat 29,50 persen perempuan yang menjadi pejabat struktural tahun 2015. Bukan hanya di pemerintahan, perempuan juga banyak yang menjadi seorang enterpreuner atau pengusaha. Khusus di sektor industri kecil dan menengah, perempuan mencatatkan angka 41,99 persen sebagai pengusaha.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H