Lihat ke Halaman Asli

Dagelan Maling teriak maling

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kantor polisi diruang pemeriksaan. Seorang tertuduh lagi diperiksa karena mengambil sekaleng susu tanpa permisi dari sebuah toko.

Polisi/juper : Kenapa kau curi susu itu...

Tertuduh : Anak saya butuh susu pak, tidak ada uang untuk membelinya.

Polisi/juper : Kau tahu kan mencuri itu melanggar hukum..

Tertuduh : Tahu pak...tapi anak saya nangis minta susu Pak (berkata dengan suara memelas)...

Polisi/juper : Sudah... jangan banyak alasan..kamu masuk..

Beberapa hari kemudian di Ruang pengadilan

Jaksa penuntut : Pak Hakim...terdakwa kena pasal sekian,,.. karena mengambil barang yang bukan miliknya dari sebuah toko tanpa di ketahui pemilik toko tersebut. Berupa sekaleng susu.

Hakim : Benar begiru saudara saksi..?

Pemilik toko : Benar Pak demikian...

Hakim : Saya putuskan hukuman pidana selama 6 bulan, tanpa ada banding. Sekian...(palu diketuk 3 kali)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline