Lihat ke Halaman Asli

Frans Abednego Barus

Dokter Spesialis Paru

Press Release Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) tentang Penggunaan Masker

Diperbarui: 12 Oktober 2015   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Berikut Penjelasan penggunaan masker oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia

  1. Komponen asap kebakaran hutan terdiri atas: GAS ( CO, CO2, NOx, SOx, Ozone dan lainya), PARTIKULAT (PM10, PM2.5, Ultrafine particles) dan UAP. Masing masing memiliki dampak terhadap kesehatan. Sampai saat ini tidak ada satupun Jenis masker/respirator yang dapat memproteksi terhadap semua komponen GAS dari asap kebakaran hutan.
  2. Sesuai dengan konsep pencegahan primer, sekunder dan tersier di dalam hubungannya dengan risiko kesehatan akibat pajanan bahan berbahaya termasuk asap kebakaran hutan, penggunaan alat pelindung diri seperti masker / respirator direkomendasikan untuk digunakan oleh orang-orang yang terpajan asap kebakaran hutan.
  3. Masker ataupun respirator didesain untuk mengurangi pajanan partikulet (PM)
  4. Penggunaan masker bedah (surgical mask) pada kasus kebakaran hutan memiliki manfaat untuk mengurangi pajanan masuknya partikel ke dalam saluran napas . Berdasarkan penelitian / literatur masker bedah didesain untuk memfilter partikel yang besar tetapi tidak untuk partikel yang kecil, penetrasinya sekitar 60-70% partikel masih dapat masuk ke saluran napas
  5. Sehubungan dengan penggunaan respirator.

    • Terdapat banyak jenis respirator, yaitu air purifying device dan air supplying device. Air purifying device memiliki beberapa jenis seperti N100, N95, R100, P100 dan lainnya yang didasarkan pada kemampuannya memfiltrasi partikel.
    • Masker N95 merupakan masker yang cukup baik karena dapat menghalangi 95% partikel yang masuk (terutama PM10) JIKA: digunakan dengan teknik dan cara yang tepat (dibutuhkan individuality fit test). Beberapa penelitian penggunaan masker N95 dan masker bedah tidak berbeda bermakna dari segi kejadian ISPA akibat pajanan asap kebakaran hutan. Hal ini berhubungan dengan teknik penggunaan masker N95 yang tidak tepat. Sehingga manfaatnya hampir sama dengan penggunaan masker bedah biasa. JIKA digunakan dengan teknik dan cara yang benar, masker N95 dapat mengurangi gejala pernapasan yang timbul akibat pajanan asap kebakaran.
    • Penggunaan masker N95 mempunyai keterbatasan berupa ketidaknyamanan penggunaannya dan penggunaannya terbatas maksimal hanya 8 jam (disposable).
    • Penggunaan masker N95 berdasarkan literatur direkomendasikan pada kondisi berikut ini:
      Seseorang yang harus berada diluar ruangan saat kondisi asap cukup pekat ( dilihat dari kualitas udara. PM10 atau ISPU)
      ii. Dengan syarat harus dengan “ individual fit test” agar kemampuan proteksinya terjamin dengan baik
    • Penggunaan masker N95 tidak direkomendasikan pada :
      Di dalam rumah
      ii. Anak-anak
      iii. Ibu hamil
      iv. Orang tua (lansia)
      v. Pasien dengan penyakit kardiovaskuler, penyakit paru kronik.

Penelitian tentang penggunaan berbagai jenis masker pada kondisi kebakaran hutan masih terus berjalan .
Demikian keterangan dari kami, semoga bermanfaat.

Jakarta, 8 Oktober 2015

Pengurus Pusat
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR
Sekretaris Umum PDPI

Rujukan :
• CDC/ BC centre for disease control. Evidence review : using mask to protect public health during wildfire smoke events. March 2014.
• Brewer M. Health impact of biomass air pollution. WHO. 2005
• Schwela D. Fire disaster: The WHO-UNEP-WMO health guidelines for vegetation fire events. Ann Burn Fire Disaster. 2001; 14(4):197-9
• Kunii O, Kanagawa S, Yajima I, Hisamatsu Y, Yamamura S, Amagai T, et al. The 1997 Haze Disater in Indonesia: Its Air Quality and Health Effects. Arch Environ Health Int J. 2002; 571):16-22
• Mott JA, Meyer P, Mannino D, Redd SC, Gotway-Crawford C, et.al. Wilddland forest fire smoke: Health effects and intervention evaluation, Hoopa, California, 1999. West J Med. 2002 May. 176(3): 157-62
• American Thoracic Society. Respiratory Protection Guideline. Am J Respir Crit Care 1996;154:1153-1165

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline