Lihat ke Halaman Asli

Panwaslu Menyuke Lakukan Pengawasan Melekat pada Verifikasi Partai Politik

Diperbarui: 30 Oktober 2022   22:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok panwascam menyuke

PANWASLU MENYUKE LAKUKAN PENGAWASAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK DI DESA LADANGAN 

Selang dua hari setelah dilantik oleh komisioner Bawaslu kab Landak pada tanggal 28 Oktober 2024, komisioner panwaslu kecamatan menyuke Barto Agato Dirgo, Dedi Irawan dan Ewart Gorryal Sanggur langsung melakukan pleno penetapan tanggungjawab divisi dan pembagian wilayah dampingan pengawasan di 16 desa di kecamatan Menyuke.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan  penyelesaian sengketa bapak Gorry setelah berkoordinasi dengan Komisioner lainnya pada hari Minggu tanggal  30 Oktober 2022 langsung melakukan pengawasan melekat kepada Tim KPU kabupaten Landak dalam melakukan verifikasi Faktual partai politik di desa Ladangan. 

Proses Verifikasi Faktual diawali  dengan menunjukan SK Kepengurusan Tetap atau SK Kepengurusan yang baru, dan menunjukan KTP-el asli dan KTA Pengurus dari masing-masing Parpol yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara kepada Tim KPU  yang disaksikan oleh Panwaslu kecamatan menyuke bapak Ewart Gorryal Sanggur (Gorry)

Partai Politik juga dimintakan untuk menunjukkan SK Domisili Kantor dan Plang Kantor Partai. Tim KPU Kabupaten Landak dan Panwaslu Kecamatan Menyuke tidak luput juga memperhatikan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan Partai Politik yg di jadikan sampling verifikasi partai politik. 

Proses pengawasan melekat panwaslu ini juga di fasilitasi oleh kepala desa Ladangan bapak Okdiara. Hal ini menjadi salah satu tupoksi desa untuk ikut membantu panwascam menyuke dalam proses mensukseskan semua tahapan pemilu pada tahun 2024.

Dalam kesempatan yang sama bapak Gorry yang juga menjadi koordinator pengawasan di wilayah desa Ladangan, meminta kepada kepala desa Ladangan dan semua jajaranya dari desa hingga ke  dusun-dusun, untuk ikut membantu panwaslu kecamatan menyuke agar terlibat dan ikut mencegah semua  pelanggaran pemilu sehingga fungsi pengawasan bukan hanya milik pasukan organik panwaslu saja tetapi juga menjadi tanggungjawab desa yang secara partisipatif ikut mengawasi setiap tahapan pemilu pada tahun 2024. 

bad

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline