Lihat ke Halaman Asli

Bari Rista

Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Jalankan Amanah UU SPPA, PK Muda Bapas Kediri Laksanakan Pendampingan Diversi Anak

Diperbarui: 24 Desember 2024   07:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jalankan amanah UU SPPA, PK Muda Bapas Kediri Laksanakan Pendampingan Diversi Anak di Polres Kabupaten Kediri

Kediri - Senin, 23 Desember 2024 pukul 09.00 s/d selesai, PK Muda Bapas Kediri an. Yulis Andayanni melaksanakan pendampingan Diversi Anak tingkat kepolisian di Polres Kabipaten Kediri kepada klien Anak dengan inisial VA dengan perkara Kecelakaan Lalu Lintas sesuai UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaksanaan Diversi tersebut dihadiri pihak dari Anak Berkonflik Hukum (klien Anak), pihak dari Korban, PK Bapas, Guru BK tempat sekolah klien Anak, tokoh masyarakat tempat klien tinggal, dan Penyidik dari Polres Kabupaten Kediri yang menyelenggarakan acara.

Dalam upaya Diversi tersebut telah menemukan kesepakatan damai antara pihak klien Anak dan juga korban dengan kompensasi berupa pembayaran biaya rumah sakit dan pemberian sembako kepada pihak korban.

Diversi diharapkan dapat menjadi salah satu cara agar penyelesaian perkara yang melibatkan Anak di bawah umur dapat mencapai Restorative Justice sesuai dengan amanah UU SPPA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline