Lihat ke Halaman Asli

Bari Rista

Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM N. 26 Tahun 2023

Diperbarui: 25 Oktober 2024   07:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB s/d selesai, bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Ka. Bapas Kediri bersama 3 orang JFPK an. Idha, Agung dan Angga, mengikuti pembukaan kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 26 tahun 2023 dalam rangka layanan grasi berbasis elektronik.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagi kebangsaan Indonesia Raya, sambutan kepala kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur dan dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur pidana yang sekaligus membuka kegiatan.

Kakanwil Jawa Timur mengharapkan dengan kegiatan layanan grasi berbasis elektronik dapat meningkat pelayanan secara efektif dan efisien.

@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#haripengayomanke-79
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline