Lihat ke Halaman Asli

Bari Rista

Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Perjuangkan Restorative Justice, Bapas Kediri Dampingi ABH Upaya Diversi

Diperbarui: 25 Juni 2024   07:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjuangkan Restorative Justice, JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Diversi (Dok. tim humas)

Nganjuk - Senin (24/6) JFPK Bapas Kediri an. Nurul Akmalah melaksanakan pendampingan dalam upaya Diversi terhadap 1 orang klien anak dengan tindak pidana Pencurian (pasal 362 KUHP) di Polres Nganjuk.

Dalam kegiatan tersebut, pihak korban dan pelaku dapat saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukumnya lebih lanjut. Dengan demikian, kegiatan Diversi berhasil dan terhadap klien anak menjalankan rekomendasi dari PK Bapas Kediri untuk mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan kerja. Untuk mewujudkan rekomendasi tersebut, PK Bapas Kediri bekerjasama dengan Peksos dari Dinas Sosial Nganjuk untuk mencarikan alternatif lembaga pelatihan kerja/penyedia pendidikan bagi klien Anak. Untuk selanjutnya, hasil Diversi serta pelaksanaan rekomendsi dari PK Bapas akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan diversi.

Kegiatan yang merupakan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa PK Bapas wajib untuk mendampingi ABH pada setiap tingkatan proses hukumnya mulai dari pra-adjudikasi hingga post adjudikasi.

@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPasti
#jatimPASTIHEBAT
#restorativejustice
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline