Blitar - Senin (20/5/2024) JFT PK Bapas Kediri an. Nailul Choir, melaksanakan pendampingan Diversi di Polres Blitar untuk klien Anak dengan inisial DA dengan perkara Pengeroyokan. Dalam upaya Diversi tersebut, klien Anak dan korban berhasil menemui kesepakatan damai dan selanjutnya klien Anak akan menjalani pembimbingan di Ponpes selama 3 bulan.
Diharapkan hasil kesepakatan Diversi bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sehingga tercipta Restorative Justice serta dapat memberikan edukasi terkait pelaksanaan undang-undang SPPA baik dari pihak pelaku maupun korban. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim, Heny Yuwono, bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH pada setiap tingkatan proses hukum untuk memastikan hak Anak terpenuhi dan proses hukumnya berjalan sesuai dengan amanah UU.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPasti
#jatimPASTIHEBAT
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#restorativejustice
#zonainstegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H