Lihat ke Halaman Asli

Bari Rista

Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Upayakan Restoratif Justice,PK Bapas Kediri Dampingi ABH Upaya Diversi

Diperbarui: 21 Mei 2024   07:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upayakan Restorative Justice, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Diversi (Dok. tim humas)

Blitar - Senin (20/5/2024) JFT PK Bapas Kediri an. Nailul Choir, melaksanakan pendampingan Diversi di Polres Blitar untuk klien Anak dengan inisial DA dengan perkara Pengeroyokan. Dalam upaya Diversi tersebut, klien Anak dan korban berhasil menemui kesepakatan damai dan selanjutnya klien Anak akan menjalani pembimbingan di Ponpes selama 3 bulan.

Diharapkan hasil kesepakatan Diversi bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sehingga tercipta Restorative Justice serta dapat memberikan edukasi terkait pelaksanaan undang-undang SPPA baik dari pihak pelaku maupun korban. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim, Heny Yuwono, bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH pada setiap tingkatan proses hukum untuk memastikan hak Anak terpenuhi dan proses hukumnya berjalan sesuai dengan amanah UU.

@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPasti
#jatimPASTIHEBAT
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#restorativejustice
#zonainstegritas
#wilayahbebasdarikorupsi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline