Lihat ke Halaman Asli

Bari Rista

Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Perjuangkan Restorative Justice, Bapas Kediri Dampingi ABH Dalam Upaya Diversi

Diperbarui: 4 April 2024   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjuangkan Restorative justice, JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Diversi

Blitar, 4/4 JFT PK Bapas Kediri Bahrudin Agung, melaksanakan pendampingan Diversi di Polres Blitar untuk klien Anak dengan inisial FA dengan perkara UU No. 22 Tahun 2009. Dalam upaya Diversi tersebut, korban dan klien Anak menemui kesepakatan damai dengan kompensasi kepada korban senilai Rp. 1.000.000 sebagai biaya perawatan.
Diversi berjalan tertib dan lancar.
Diharapkan hasil kesepakatan Diversi bisa dilaksanakan bersama sehingga tercipta restorative justice serta dapat memberikan edukasi terkait pelaksanaan undang-undang SPPA baik dari pelaku maupun korban. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH pada setiap tingkatan proses hukum.

@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#zonainstegritas
#wilayahbebasdarikorupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline