Senin, 04/03/ 2024, JFPK Pertama Bapas Kediri an. Miftahul Faza laksanakan pendampingan dalam upaya diversi terhadap klien anak an. MGS dengan tindak pidana
Pengeroyokan (pasal 351 KUHP) di Polres Kabupaten Kediri.
Dalam kegiatan tersebut, korban dan para pelaku sepakat untuk memberikan kompensasi sebesar Rp. 1.500.000,- sebagai bantuan biaya pengobatan korban. Pemberian kompensasi tersebut akan diserahkan saat itu, sekaligus akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan diversi.
Kegiatan yang merupakan amanat undang-undang sistem peradilan pidana anak ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH dalam setiap proses hukum yang akan dilaksanakan.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H