Lihat ke Halaman Asli

Bari Rista

Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Laksanakan Tusi Pendampingan, JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH Hadiri Upaya Diversi

Diperbarui: 5 Maret 2024   06:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laksanakan Tusi Pendampingan, JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Diversi (Dok. tim humas)

Senin, 04/03/ 2024, JFPK Pertama Bapas Kediri an. Miftahul Faza laksanakan pendampingan dalam upaya diversi terhadap klien anak an. MGS dengan tindak pidana
Pengeroyokan (pasal 351 KUHP) di Polres Kabupaten Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, korban dan para pelaku sepakat untuk memberikan kompensasi sebesar Rp. 1.500.000,- sebagai bantuan biaya pengobatan korban. Pemberian kompensasi tersebut akan diserahkan saat itu, sekaligus akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan diversi.

Kegiatan yang merupakan amanat undang-undang sistem peradilan pidana anak ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH dalam setiap proses hukum yang akan dilaksanakan.

@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline