Kediri (23/11/2023), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kediri atas nama Bahrudin Agung telah melaksanakan kegiatan penggalian data di Lapas Blitar untuk pembuatan Pra litmas Pembebasan Bersyarat. Kegiatan tersebut diperuntukkan untuk klien atas nama FH dan SF yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Blitar dengan perkara tindak pidana Narkotika. Hal ini dilakukan demi mengetahui kelayakan klien untuk menjalani pembebasan bersyarat. Setelah persyaratan baik administratif dan substantif telah terpenuhi, maka PK segera menyelesaikan litmas dan mengirimkan ke Bapas Malang. Diharapkan dengan rekomendasi yang tepat, klien akan mendapatkan haknya sebagai warga binaan Pemasyarakatan dengan menjadi manusia yang berguna di masyarakat.
Pelaksanaan penggalian data klien merupakan salah satu tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) / klien pemasyarakatan.
Dalam memberikan pelayanan petugas Bapas Kelas II Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Sesuai dengan arahan Ka. Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono yaitu selalu berikan pelayanan prima dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#pembangunanzonainstegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H