Lihat ke Halaman Asli

Barid Nizar

Break Your Limit

Problematika Aturan Baru Untuk Jabatan Fungsional Dosen

Diperbarui: 12 April 2023   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) dan para dosen di seluruh Indonesia sedang memprotes kebijakan baru terkait penilaian angka kredit dosen yang diterapkan oleh pemerintah. BKSPTIS menolak Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023, sementara para dosen mengecam kebijakan batas waktu pengisian data hingga 15 April 2023 yang dianggap tidak adil dan membebani para dosen. BKSPTIS mendesak Kementerian PAN RB untuk memastikan transparansi penyusunan peraturan tersebut melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, dan meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menunda penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pada perguruan tinggi sampai kajian ulang selesai dilaksanakan.

Sementara itu, para dosen menuntut agar kebijakan penilaian angka kredit dilakukan dengan cara yang lebih adil. Mereka menilai bahwa kebijakan ini tidak terintegrasi dengan sistem sebelumnya dan berbeda dari wilayah ke wilayah. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada dosen jika tidak mengisi data hingga batas waktu yang ditentukan sangat berat, yakni data yang telah diinput ke sistem sebelumnya dianggap hangus. Para dosen menekankan bahwa kelemahan sistem yang tidak terintegrasi seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan bukan dosen.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan :

  • Tidak tepat sasaran, kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan mandat aslinya. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang semestinya hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, definisi tersebut diperluas oleh Ditjen Dikti Riset untuk mencakup seluruh dosen, termasuk dosen perguruan tinggi swasta. Oleh karena itu, kebijakan yang ditujukan untuk ASN diberlakukan untuk semua dosen.
  • Selain itu, terdapat kecacatan administratif dalam penerapan kebijakan ini. Seharusnya, surat edaran dibuat setelah terbit peraturan-peraturan yang mendasarinya, namun dalam kasus ini, Surat Edaran (SE) 638/E.E4/KP/2020 diterbitkan pada tahun 2020, sebelum terbitnya Permen PANRB No. 1 tahun 2023 dan Surat Dirjen Diktiristek No 0403/E.E4/KK.00/2022 pada Mei 2022. Hal ini menunjukkan adanya cacat administratif dalam penerapan kebijakan ini.

Pernyataan sikap tersebut didukung oleh rektor dan dosen dari 61 perguruan tinggi anggota BKSPTIS, yang secara kolektif mengecam kebijakan batas waktu pengisian data hingga 15 April 2023 yang dianggap tidak adil dan membebani para dosen. Dalam pernyataan sikap mereka, BKSPTIS mendesak Kementerian PAN RB untuk memastikan transparansi penyusunan peraturan tersebut melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, dan meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menunda penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pada perguruan tinggi sampai kajian ulang selesai dilaksanakan.

Dengan adanya dukungan dari rektor dan dosen dari 61 perguruan tinggi anggota BKSPTIS, dapat dipahami bahwa pernyataan sikap ini memiliki dukungan yang kuat dan representatif dari sektor pendidikan tinggi Islam swasta di Indonesia. Dalam hal ini, upaya untuk melindungi kepentingan dosen dan sektor pendidikan tinggi secara keseluruhan menjadi hal yang penting untuk diperjuangkan. Kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan juga dapat membantu mengambil keputusan yang tepat dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor pendidikan tinggi di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline