Lihat ke Halaman Asli

Usulan: Setoran Awal Ongkos Naik Haji dalam bentuk Emas/Dinar Emas

Diperbarui: 24 Juni 2015   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa kabar semuanya..?

Saya mengajak sahabat semua untuk mencermati setoran awal Ongkos Naik Haji (ONH), yang nilainya sekitar Rp. 20 juta. Masa tunggu untuk melaksanakan ibadah Haji saat ini mencapai 11 tahun. Artinya jika kita mendaftarkan diri untuk berangkat Haji reguler (bukan ONH Plus) dengan menyetorkan uang Rp. 20 jutaan saat ini, maka kita baru bisa berangkat -+ 11 tahun lagi.
Selama 11 tahun itu uang Rp. 20 juta kita mengendap di rekening milik Departemen Agama. Tidak terlau jelas apa yang terjadi dengan uang yang total nilainya mencapai Triliunan rupiah tersebut. Apakah diinvestasikan, atau sekedar diparkir direkening Depag dan mendapatkan bunga. Bunganya berapa dan mengalir kemana juga tidak terlalu jelas.
Sistem diatas merugikan calon jamaah Haji, dan secara tidak fair menguntungkan Departemen Agama, sebagai berikut :
1. Rupiah nilainya terus merosot dibanding emas, sehingga Rp. 20 juta yang disetor saat ini, mungkin hanya akan bernilai 1/10nya atau sekitar Rp. 2 juta saja pada 11 tahun mendatang. Sehingga sisa kekurangan biaya naik haji yang harus dilunasi juga masih besar.

2. Triliunan Rupiah uang akumulasi setoran awal Haji, menjadi pinjaman gratis tanpa bunga dan tanpa jaminan untuk Penyelenggara Haji, dan pemanfaatanya tidak terlalu transparan sehingga berpotensi menimbulkan syak wasangka dan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt.

3. Beberapa sahabat Muslim yang berkeyakinan sistem perbankan konvensional adalah Riba, terpaksa menggunakan jasa bank untuk beribadah haji.

Berbeda bila setoran haji dalam bentuk Dinar Emas yang nilainya cenderung stabil. Akan lebih bermanfaat untuk semua pihak karena :

1. Bila saat ini menyetor 10 dinar emas, maka nilanya 11 tahun yang akan datang akan tetap 11 dinar emas, dan calon jamaah terlindungi dari kerugian karena penurunan nilai mata uang. Sehingga kekurangan pelunasan biaya haji juga tidak terlalu besar.

2. Penyelenggara haji masih bisa mengelola dinar emas setoran tersebut, dengan catatan pada waktunya berangkat haji, calon jamaah masih bisa menikmati dinarnya dengan value yang sama dengan pada waktu disetorkan.

3. Mengurangi kemungkinan riba, karena nilai waktu disetorkan dan dimanfaatkan 11 tahun kemudiaan nilainya tetap sama.

Demikian ajakan saya, petisi ini dibuat tidak lebih dengan tujuan agar sahabat Muslim lebih tenang dan khusyuk menjalankan ibadah Haji, tanpa diganggu pikiran-pikiran yang tidak baik tentang pengelolaan dan Haji dan penurunan nilai setoran ONH.

Semoga Allah Swt. Selalu melimpahkan rahmat dan barokahnya.

Wassalamu alaikum warohmatullahi wa barokatuh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline