Lihat ke Halaman Asli

Pelegalan PP Aborsi di Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*

Sebagian rakyat yang peduli dengan nasib bangsa memberikan respon beragam dengan adanya PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang didalamnya melegalkan pembunuhan terhadap janin hasil pemerkosaan yang usianya maksimal 40 hari. Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak menolak PP No 61 Tahun 2014 tersebut dengan alasan bertentangan dengan Pasal 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dalam UU Perlindungan Anak, bayi yang masih dalam kandungan berhak mendapat perlindungan hidup.

Pelegalan aborsi itu terdapat di Pasal 31 PP Kesehatan Reproduksi. Bunyinya:

1.Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:

a)indikasi kedaruratan medis; atau

b)kehamilan akibat pemerkosaan

2.Tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari, dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Padahal ada banyak dampak Aborsi yang ditimbulkan yaitu diantaranya ; Kondisi psikologis pasca aborsi diantaranya adalah munculnya penyangkalan, perempuan tak mau memikirkan atau membicarakan hal itu lagi, menjadi tertutup, takut didekati, munculnya perasan tertekan. Wanita yang melakukan aborsi diam-diam, setelah proses aborsi biasanya akan mengalami Post Abortion Syndrome (PAS) atau sering juga disebut Post Traumatic Stress Syndrome. Gejala yang sering muncul adalah depresi, kehilangan kepercayaan diri, merusak diri sendiri, mengalami gangguan fungsi seksual, bermasalah dalam berhubungan dengan kawan, perubahan kepribadian yang mencolok, serangan kecemasan, perasaan bersalah dan penyesalan yang teramat dalam. Mereka juga sering menangis berkepanjangan, sulit tidur, sering bermimpi buruk, sulit konsentrasi, selalu teringat masa lalu, kehilangan ketertarikan untuk beraktivitas, dan sulit merasa dekat dengan anak-anak yang lahir kemudian. Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes,Phd yaitu :

a.Kematian mendadak karena pendarahan hebat

b.Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal

c.Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan

d.Rahim yang sobek (Uterine Perforation)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline